PADANG, TOP SUMBAR – Tindakan yang dilakukan oleh Yopi Fernandes (31), warga Jorong Mawar 1, Kenagarian Lubuk Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara tak pantas untuk ditiru.
Dirinya nekad melakukan pelecehan secara seksual terhadap seorang perempuan bernama DPS (22) di sebuah semak-semak yang masih berada di bilangan Lintau Buo Utara pada 24 Agustus 2019 lalu.
“Yopi diduga kuat sebagai otak dari perbuatan terlarang tersebut. Modusnya adalah dengan mengajak empat rekannya membawa seorang perempuan yang masih kenalan pelaku bernama Rafael Ariesta (17) dan berkencan isana, kemudian bersama dua rekan lainnya mereka pura-pura menggerebek,” kata Kapolsek Lintau Buo Utara, Iptu Surya Wahyudi, Rabu (04/09/2019).
Selain dua nama tersebut, DPS juga mengalami pelecehan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Roni Okto Vani (17), Aulia Arif (18) dan seorang lainnya berinisial D yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah dinyatakan kabur usai peristiwa tersebut.
“Yopi bersekongkol dengan empat temannya itu untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban secara bergiliran. Dari pengakuan korban, mereka mengancam agar DPS tak mengadukan kejadian tersebut kepada siapa-siapa,” ungkap Surya.
Namun, korban yang merasa sudah dilecehkan kemudian tetap melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor: LP/24 /K/VIII/2019/Sektor Lintau buo utara
Tanggal 31 Agustus 2019.
“Berdasarkan keterangan korban dan laporan polisi itulah, kami bergerak menangkap pelaku yang semuanya juga merupakan warga Lintau Buo Utara,” tuturnya.
Saat ini empat dari lima pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian di Polsek Lintau Buo Utara. (*)