PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Maraknya galian C di Kabupaten Pesisir Selatan membuat warga khawatir dan resah. Kali ini Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Pesisir Selatan kembali menertibkan aktivitas galian C di Jembatan Kalumpang, Nagari IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Kamis (05/08/2019).
“Benar, kami telah mengamankan sebanyak satu unit mesin dompeng, dua buah pompa hisap, dan dua buah aki dari aktifitas penambang galian C di Batang Kapas,” ujar Kasat Pol PP Dailipal.
Kasat Pol PP Dailipal menyampaikan, operasi yang dilakukan ini sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dan pendekatan secara persuasif kepada pemilik galian C tersebut. Bahkan juga diberikan peringatan kepada pemilik galian C agar tindakan yang dilakukan tidak melanggar Perda 01 tahun 2016 tentang Trantibum Pasal 20 huruf D.
“Ya, sebaiknya para pemilik galian C mengurus izin sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Pessel. Sebab, aktifitas galian C kalau tidak mengantongi izin bakal berdampak buruk bagi lingkungan sekitar dan masyarakat,” tuturnya.
Adapun alat yang disita petugas satu unit mesin dompeng, dua buah pompa hisap, kemudian dua buah aki dengan pemilik atas nama Yuherlis dan pelaksana lapangan Kurniawan (42).
“Seluruh peralatan dan barang bukti kami bawa ke Mako Satpol PP dan Damkar di Painan untuk diamankan,” tegasnya. (RD)