PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Polres Pesisir Selatan wilayah hukum Kepolisian Sektor Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat menangani kasus pencurian sepeda motor yang diperankan oleh anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Allan Budi Kusuma melalui Kepala Kepolisian Sektor Batang Kapas, Iptu Impriadi saat dikonfirmasi, Rabu, menjelaskan, pelaku berinisial “VA” (17) merupakan anak putus sekolah, yang bersangkutan ditangkap di rumahnya Kamis (29/08/2091) jam 18.00 WIB.
“Dari penangkapan tersebut kami mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang digunakannya dalam beraksi,” tambahnya.
Kapolsek menjelaskan, karena tersangka masih berstatus anak pihaknya pun melibatkan Balai Permasyarakatan (Bapas) Klas 1 Padang dalam penangan kasus ini untuk dilakukan diversi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Peradilan Anak.
Hanya saja ungkapnya besar kemungkinan diversi gagal karena ancaman hukuman yang menjerat tersangka maksimal tujuh tahun, lain halnya jika ancaman hukumannya kurang dari itu.
Dirinya mengungkap, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga Nagari Koto Nan Tigo pada Februari 2019 lalu yang menyatakan kendaraan roda dua miliknya hilang.
Dari laporan tersebut pihaknya langsung mendalami, tahapan demi tahapan terus dilalui dan akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya.
“Informasi dari tersangka ia tidak sendiri dalam melancarkan aksinya. Ia dibantu satu orang rekannya berinisial “J” dan saat ini yang bersangkutan dalam pengejaran,” kata dia.
Selain itu saat ini pihaknya juga tengah memburu penadah yang menampung sepeda motor hasil curian tersangka dan diperkirakan kendaraan tersebut masih berada di kabupaten setempat.
Sepanjang 2019 pihaknya mencatat pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya telah terjadi sebanyak dua kali. (RD)