PADANG, TOP SUMBAR – Women’s Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan mencatat, sebanyak 172 kaum perempuan di Sumatera Barat menjadi korban tindakan asusila dan banyak diantaranya yang tak berani melaporkan peristiwa yang mereka alami.
Direktur Nurani Perempuan Women’s Crisis Center, Meri Rahmi Yanti mengatakan, setiap hari korban kekerasan seksual terus bertambah, ada korban yang langsung melaporkan kasusnya ke polisi atau lembaga layanan ada juga korban yang dipaksa untuk berdamai dan mendiamkan kasus kekerasan seksual yang terjadi pada dirinya.
“Banyak korban memilih diam ketika pertama kali diperkosa oleh pelaku
karena posisinya dalam ancaman dan pelaku kekerasan seksual pada umumnya
adalah orang-orang terdekat atau dikenal dekat oleh korban. Bahkan jika korban berani mengungkapkan, sering korban yang disalahkan bukan mendapat dukungan,” kata Meri dalam siaran tertulis dari unsur kelompok yang tergabung ke dalam Jaringan Peduli Perempuan (JPP) tersebut, Kamis (05/09/2019).
Meri menceritakan pengalaman Nurani Perempuan Women’s Crisis Center (NPWCC) ketika melakukan
pendampingan dan pemulihan korban kekerasan seksual dimana salah satu ibu korban bercerita bahwa awalnya ia takut melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya karena tidak mendapat dukungan dari lingkungan tempat tinggalnya, ia malah disalahkan sebagai orang tua tidak bisa menjaga anak.
“Lalu ia mempertanyakan, jika saya tidak bekerja siapa yang akan memberi nafkah anak-anak saya? Karena harus bekerja jadi si ibu tidak bisa setiap waktu mengawasi
anaknya. Selain itu, ada juga orang tua korban bercerita bahwa pasca anaknya diperkosa, anaknya mengalami demam tinggi, setiap malam ia mengigau dan ia sangat takut dan menghindar dari laki-laki termasuk ayahnya,” ungkapnya.
Melihat kondisi seperti ini, pihaknya menegaskan korban perlu mendapatkan pemulihan yang dilakukan secara komprehensif oleh ahli seperti
psikolog dan psikiater.
“Masalah baru akan muncul ketika keluarga korban mengeluh karena mereka tidak memiliki kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan terapi dengan psikolog dan psikiater sangat mahal. Persoalan diatas sangat banyak dialami oleh perempuan korban kekerasan seksual, malah diantara perempuan yang menjadi korban mereka tidak mendapatkan dukungan, perlindungan serta pemulihan,” tuturnya.
Berdasarkan Catatan Tahunan Nurani Perempuan sepanjang tahun 2016 hingga 2018, ada 395 kasus kekerasan terhadap perempuan yang melapor ke Nurani Perempuan, dan 172 kasus merupakan kasus kekerasan seksual.
Sedangkan dari versi Komisi Nasional (Komnas) Perempuan dalam periode waktu yang sama terdapat 16.943 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia.
“Berdasarkan pengalaman dalam melakukan penanganan kasus kekerasan seksual, pekerjaan terbesarnya adalah memastikan hak-hak korban untuk mendapatkan perlindungan, pemulihan dan ketidakberulangan kekerasan bisa terpenuhi,” sambungnya.
Untuk memastikan hal tersebut, Meri yang mengklaim tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan (JPP) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) penghapusan kekerasan seksual (PKS).
“Karena hingga saat ini, mereka (tim Panja, red) masih belum mengesahkan RUU yang telah dibahas sejak tahun 2016 lalu. Pengesahannya terkesan seperti diulur-ulur sehingga cita-cita untuk mewujudkan lingkungan yang bebas kekerasan seksual masih menjadi mimpi belaka,” tukas Meri. (*)