PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR – Kasus pembabatan hutan Mangrove di kawasan Mandeh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, yang terjadi pertengahan 2018 lalu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Padang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pessel Yeni Puspita, SH melalui Kasi Intel M.H Miftah menyampaikan, sidang kasus pembabatan hutan Mangrove yang melibatkan orang nomor dua di Pessel itu, rencana akan dilaksanakan di Padang, namun hal tersebut menunggu jadwal dari Pengadilan Negeri Padang.
“Berkasnya sudah P21 (lengkap-red). Dengan dasar pertimbangan dari pihak aparat keamanan tentang kondisi keamanan di Painan maka diajukan permohonan sidang di Padang,” jelasnya.
Kasi intel menyampaikan terkait tindakan hukum nantinya, Jaksa Kejagung hingga kini sudah menyerahkan tahap dua dan sudah koordinasi dengan penyidik Kemeterian LHK.
Dasar hukum untuk permohonan aturan mekanisme penetapan pengadilan sebagai tempat bersidang, Pasal 85 KUHAP menyatakan, “Dalam hal keadaan daerah tidak mengizinkan suatu pengadilan negeri untuk mengadili suatu perkara, maka atas usul ketua pengadilan negeri atau kepala kejaksaan negeri yang bersangkutan, Mahkamah Agung mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk pengadilan negeri lain dari pada yang tersebut pada Pasal 84 untuk mengadili” jelasnya.
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, RA telah mengajukan permohonan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Painan. Namun, semua permohonannya dinyatakan ditolak oleh hakim. Tak sampai di situ, tim kuasa hukum Wabup Pessel itu juga telah melakukan upaya yang sama di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, akan tetapi hakim juga menolak permohonan Pra Peradilan yang diajukan sehingga kasus tersebut tetap berlanjut di ranah hukum. (RD)