PASAMAN BARAT, TOPSUMBAR — Tim Gabungan dari Kepolisian Pasbar dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengamankan seorang warga yang diduga telah memperjual belikan hewan lindung atau Satwa liar Hariamau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae).
“Kita berhasil mengamankan Doni Asman (40) warga Kampung Talao Ilia, Jorong Tabek Sirah, Nagari Talu, Kecamatan Talamau. Dia diamankan sekira pukul 19.00 WIB, Sabtu (31/8) tadi, atas dugaan memperjual belikan hewan lindung” kata Kaoplres Pasbar, AKBP IMAN PRIBADI SANTOSO, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pasbar AKP AFRIDES ROEMA.
Dari tangan pelaku, tim gabungan mengamankan tulang satwa liar Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrae) ‘satu tengkorak kepala dan satu kerangka tulang. Dari ukuran kerangka, satwa itu diperkirakan sudah mati dua tahun yang silam.
Dia memaparkan, awal penangkapan kejahatan itu bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat, yang mendukung dan menyimpan bagian-bagian dari satwa tersebut.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan melakukan pembelian dengan melakukan penyamaran menjadi pembeli agar dapat melakukan transaksi jual beli dengan pelaku. Saat transaksi itu lah, percobaan langsung diciduk petugas tanpa perlawanan.
Sementara Kepala BKSDA Resor Pasaman, Ade Putra menjelaskan, tulang satwa liar Harimau Sumatera yang aman dari perlindungan, merupakan hasil jeratan yang menyelamatkan di hutan lindung Talamau.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Pasbar. Petugas masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini,” ungkapnya.
Akibat tindakannya, dia menentang Pasal 21 ayat 2 huruf d junto pasal 40 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100juta. [Maizen]