PADANG PARIAMAN, TOP SUMBAR – Seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Padang Pariaman bernama Alqiz Rahmatul Huda (19) diringkus polisi ketika hendak bermain gim Play Station. Aksi polisi sempat pancing perhatian warga.
Penangkapan terhadap warga Korong Ganting, Kenagarian Kurai Taji Timur tersebut terjadi tak jauh dari kediamannya yaitu di Korong Pulau Air, Kenagarian Padang Bintungan Pulau Air, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.
Aksi tim Satuan Reserse Narkoba (Resnar) sempat memancing perhatian pengunjung pusat permainan digital tersebut dan warga sekitar.
“Pelaku sempat membuang barang bukti (bb) sabu-sabu satu paket kecil saat kami lakukan penggeledehan ke lantai demi menghilangkan keterlibatannya,” kata Kepala Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rizki Nugroho, Senin (9/9).
Dari pengakuan Alqiz, ungkap Kapolres, dirinya mendapatkan narkoba dari rekannya bernama Fernanda Saputra (22), yang berdomisili di Korong Rimbo Dulang, Kenagarian Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris.
“Kami langsung bergerak membawa pelaku pertama ke kediaman Fernanda. Ketika sampai di rumahnya, yang bersangkutan sedang tidur-tiduran. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat paket kecil sabu-sabu, dimana satunya merupakan bekas pakai,” ungkap Rizki.
Sejumlah barang bukti (bb) yang disita diantaranya empat paket kecil sabu-sabu, satu paket sisa pakai sabu-sabu, enam unit telepon genggam jenis Samsung, Oppo, Nokia, dan Strawberry.
Kemudian satu unit timbangan digital warna hitam jenis Camry, dua buah plastik klip warna bening, satu korek api mencis warna kuning, dua buah pipet warna bening yang sudah diruncingkan, satu buah kotak rokok kretek jenis Surya, satu buah kantong kresek warna hitam, satu botol bong warna bening tutup warna hitam yang berisikan kaca pirex dan sedotan warna bening, satu gunting warna hitam biru, dan satu jaket anak-anak warna biru muda.
“Kami juga ikut menyita satu buku kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan uang tunai sebesar Rp300 ribu hasil transaksi jual beli barang haram kedua pelaku ini,” pungkasnya. (*)