PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Dugaan penghinaan dilakukan oleh oknum Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang ada di dilingkungan Pemerintah Daerah Pesisir Selatan kepada salah seorang petugas Satlantas Polres Pesisir Selatan saat sedang melaksanakan operasi patuh Langkisau, Senin (09/09/2019) lalu pukul 07.30 WIB berbuntut panjang.
Kejadian tersebut, berawal saat pelaksanaan operasi patuh Langkisau oleh jajaran Satlantas Polres Pesisir Selatan, di ruas jalan simpang Pagaruyung UHA, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan. Oknum ASN tersebut kedapatan petugas Satlantas Polres Pessel sedang memakai sepeda motor dinas, tanpa memakai helm dan tidak dapat menunjukkan STNK.
Terkait kejadian tersebut, Kapolres Pessel AKBP. Fery Herlambang, S,IK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP. Allan Budi Kusumah Katinusa, SIk, didampingi KBO Reskrim Ipda gusmanto.M, SH, M, Si, membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil tiga orang saksi atas dugaan penghinaan dilakukan oknum ASN pada anggota Satlantas Polres Pessel ketika itu melaksanakan operasi patuh.
“Kita telah keluarkan surat pemeriksaan terhadap oknum ASN tersebut, Selasa (10/9) Lp : 116/ B/IX/2019/SPKT-IX/RES- PESSEL,” terang Gusmanto.
Diterangkan KBO Reskrim itu, petugas lantas ketika itu sedang melaksanakan giat memberhentikan sepeda motor oknum ASN karena tidak mengunakan helm, saat mengendarai sepeda motor dinas, dengan memakai baju dinas. Setelah itu kata kasar tidak sopan, serta menjual nama – nama dan bernada menghina petugas sedang bertugas. Bahkan, sempat juga keluar dari oknun ASN itu menjual nama petinggi di Pemkab Pessel oleh oknum ASN.
Dan, dari keterangan saksi – saksi telah dipangil serta diperiksa, atas kata – kata kasar dan kurang sopan diduga telah menghina petugas Satlantas Polres Pessel, Maka, Unit Satreskrim Polres Pessel langsung gelar perkara hingga pemangilan terhadap oknum ASN tersebut.
“Besok Kamis (11/09/2019) Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Pessel akan panggil ke Unit Resum Reskrim Polres Pessel,” ujarnya.
Pemangilan terhadap oknum ASN itu untuk memintak keterangan lebih lanjut, dan berdasarkan keterangan saksi – saksi serta gelar perkara Unit Reserse Umum Satreskrim Polres Pessel telah cukup bukti untuk menetapkan oknum ASN tersebut sebagai tersangka.
Terpisah hingga berita ini diturunkan blum bisa meminta keterangan dari pihak pemerintah daerah dan oknum ASN tersebut. (RD)