PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR — Bupati Pesisir Selatan, H. Hendrajoni menerima penyerahan aset berupa rumah khusus senilai Rp3.065.004.000 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kamis (19/08/2019) di Jakarta.
Penyerahan aset dari Kementerian PU dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, ditandai dengan penandatangan akta hibah barang milik negara antara Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PU dan Perumahan Rakyat, Khalawi Abdul Hamid, dengan Bupati Pesisir Selatan, Hendrajoni. Pada waktu bersamaan juga dilakukan penyerahan aset kepada sejumlah pemerintah daerah, universitas dan pondok pesantren.
Bupati Hendrajoni, dalam kesempatan itu, didampingi Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Pesisir Selatan, Mukhridal dan Kabid Perumahan, Fiona Mirzal. Bupati Hendrajoni, mengungkapkan, pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR telah membangun 20 unit rumah khusus tahun anggaran 2017 senilai Rp3.065.004.000 di Kabupaten Pesisir Selatan.
Lebih lanjut dikatakan, untuk menjawab kebutuhan masyarakat akan rumah layak huni, pemerintah menetapkan beberapa sasaran di bidang perumahan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional 2015-2019 yang berisi program dan sasaran pemerintah untuk lima tahun mendatang yang harus dilaksanakan dan di Fasilitasi oleh Kementerian PUPR yang menjadi tanggungjawab di bawah koordinasi Direktorat Rumah Khusus.
Kementerian PUPR bertugas mengkoordinasikan dan mengimplementasikan pencapaian target pembangunan perumahan tersebut baik melalui kebijakan, strategi, program melalui kegiatan-kegiatan fasilitasi dan stimulasi pembangunan. Salah satu target pembangunan Kementerian PUPR adalah pembangunan rumah pada kawasan khusus, misalnya masyarakat nelayan, daerah perbatasan, daerah tertinggal, terkena dampat bencana dan lain-lain.
Sementara Kabupaten Pesisir Selatan dalam kurun waktu tiga tahun terakhir yaitu 2017, 2018 dan 2019 mendapat bantuan pembangunan rumah layak huni untuk nelayan sebanyak 305 unit. Tahun 2017 untuk Nagari Painan Selatan, Kecamatan IV Jurai sebanyak 50 unit dan Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas 20 unit.
Tahun 2018, Nagari Koto Nan Tigo IV Koto Hilia, Kecamatan Batang Kapas 50 unit, Nagari Muara Kandis, Kecamatan Linggo Sari Baganti 50 unit, Nagari Carocok Anau, Kecamatan Koto XI Tarusan 50 unit, Nagari Kambang Barat, Kecamatan Lengayang 30 unit dan Tapan, Kecamatan Basa Ampek Balai 25 unit. Kemudian tahun 2019 Kecamatan Koto XI Tarusan 30 unit.
Dijelaskan, pembangunan rumah layak huni nelayan itu berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman, PP No.88 Tahun 2014 tentang pembinaan dan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, serta Permen PUPR No.20/PRT/M/2017 tentang penyediaan rumah khusus. (RD)