TANAH DATAR, TOP SUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnar) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar meringkus tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Dua diantaranya merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT). Mereka adalah Fiska Fiola (30) dan Fifit Fitriani (33). Keduanya warga Kecamatan Pariangan, Kabupaten Tanah Datar.
“Sebagai informasi, Fiska Fiola sudah lama kami incar dan telah menjadi target operasi (TO). Mereka diamankan lantaran diduga kuat sebagai pengedar sabu-sabu,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasnar) Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Kamis (05/09/2019).
Saat penggeledahan, ternyata dugaan keduanya terlibat penyalahgunaan narkoba bukan isapan jempol belaka. Polisi menyita tujuh paket sabu-sabu dibungkus plastik bening yang dibalut dengan tisu yang diselipkan di sela-sela dinding dapur rumah pelaku yang terbuat dari papan.
Selain itu, satu buah plastik, satu buah tisu dan dua jenis gawai Android jenis Xiaomi dan Samsung ikut disita polisi.
“Pengakuannya, barang tersebut didapatkan dari Fifit dan yang bersangkutan dapat dengan mudah diringkus karena tinggal tak jauh dari kediaman Friska,” ujar Yaddi.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap kedua perempuan tersebut, 24 jam sebelumnya polisi telah lebih dahulu meringkus Yogi Saputra (28), alias Yogi Camaik dalam kasus yang sama.
Pria asal Jorong Lantai Batu, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Simpang Kiambang, Jorong Kubu Rajo, Kecamatan Lima Kaum pada Selasa (3/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
“Namun, antara pria dan wanita ini merupakan jaringan yang berbeda, mereka tidak berada pada satu kelompok,” tutur Yaddi.
Barang bukti (bb) yang disita dari Yogi Camaik diantaranya, satu paket sabu-sabu dan satu lembar timah rokok.
“Berdasarkan pengakuannya, dia juga menggunakan barang haram tersebut selain juga diedarkan,” imbuhnya. (*)