PAYAKUMBUH,TOPSUMBAR— Walikota Payakumbuh, H. Riza Falepi, melakukan presentasi dihadapan Tim Penilai Kementerian Lingkungan Hidup RI dalam rangka penilaian dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (IKP-LHD) tahun 2019. Acara berlangsung di Gedung Manggala Wana Bakhti Kementerian Lingkungan Hidup RI, Senin (19/8).
Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Ridwan Sabirin, Sekda Rida Ananda, Asisten II Elzadaswarman, Kadis LH Dafrul.Pasi, Kepala Bappeda Ifon Satria, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Penyusunan Dokumen IKP-LHP merupakan amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Alhamdulillah, presentasi dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah telah selesai kami laksanakan bersama Pimpinan DPRD, Sekda, Asisten dan jajaran Perangkat Daerah terkait,” ujar Walikota saat dihubungi Humas Senin (19/8).
Dikatakan, setiap daerah wajib memiliki dokumen IKP-LHD sesuai pasal 62 ayat (2) UU tersebut diatas, dimana dinyatakan bahwa pemerintah baik nasional maupun provinsi atau kabupaten/kota wajib untuk menyebarluaskan informasi lingkungan hidup kepada masyarakat.
“Tadi ada 5 isu startegis yang kami.presentasikan, yakni pengelolaan sampah, tingginya instensitas alih fungsi lahan, kurangnya RTH, relatif meningkatnya laju pencemaran sungai dan degradasi keanekaragaman Hayati,” terang Walikota Riza.
Dijelaskan, untuk isu pengelolaan sampah ditekankan kepada kebijakan pengolahan sampah plastik menjadi bahan yang bernilai ekonomis. “Pemko konsen terhadap elemen pengolahan sampah seperti TPST dan kelompok bank sampah dan TPS 3R,” urainya.
Ditambahkan, dirinya turut menjelaskan isu alih fungsi lahan di proteksi dengan kebijakan dengan Perda RTRW dan RDTR. Sementara isu intensitas pencemaran sungai di atasi dengan menggiatkan kelompok komunitas peduli sungai, pembangunan IPAL komunal untuk UMKM dan IPLT komunal serta program normalisasi Sungai Batang Agam.
“Mohon doa kita semua agar skor penilaian kita tinggi dan penghargaan Nirwasita Tantra tahun 2019 bisa kembali kita raih,” pungkas Walikota Riza.
Dokumen IKP-LHD sendiri paling tidak memuat sistem informasi lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup dan informasi lingkungan hidup lainnya.
Sementara tujuan dari penulisan dokumen tersebut adalah untuk memberikan gambaran dan uraian secara jelas mengenai data dan informasi berdasarkan isu prioritas lingkungan melalui proses konsultasi publik penjaringan isu prioritas dan melakukan analisis berdasarkan data. (ton)