TANAH DATAR, TOP SUMBAR – Polisi menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja pada sebuah rumah yang berada di Jorong Ampera, Kenagarian Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Uang jutaan rupiah ikut disita.
“Pelaku pertama yang kami amankan bernama Nopi Indra (41), warga Jorong Ampera Balai Nagari, Balai Tangah dan Syafriyon (35) alias Mariyon alias Syofian, warga Jorong Kota, Kenagarian Balai Tangah,” kata Kepala Reserse Narkoba (Kasnar) Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Sabtu (10/08/2019).
Untuk menangkap kedua pelaku, bahkan petugas dari Polsek Lintau Buo Utara harus turun dan dipimpin langsung oleh Kapolsek, Iptu Surya Wahyudi.
“Saat penangkapan pelaku, salah seorang tersangka dengan alias Botak melarikan diri. Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut ditemukan dua set alat hisap jenis sabu (bong, red) di atas meja makan serta ditemukan dua paket narkotika jenis sabu di bawah lemari di dalam kamar, yang disimpan didalam kotak kaca mata warna merah jambu,” papar Kasnar.
Satu pelaku lainnya yang ditangkap polisi bernama Jet Tendra (37) alias Yusri Tato, warga Jorong Cubadak Randah, Kenagarian Tanjung Bonai.
“Pelaku diringkus berdasarkan pengakuan dari satu tersangka bernama Mariyon yang telah dibawa sebelumnya. Hasil interogaso petugas, dia mengaku terlibat dalam peredaran barang haram ini, dan saat digeledah, kami sita satu paket sabu dalam plastik bening dan satu paket daun ganja kering yang disimpan di dalam kotak rokok,” ungkapnya.
Dari ketiga pelaku, sejumlah barang bukti (bb) yang ikut diamankan diantaranya tiga paket sabu dibungkus dengan plastik bening, satu paket daun ganja kering, dua set alat hisap bong, dua unit telepon genggam jenis Nokia warna hitam dan Samsung warna putih, satu kotak rokok jenis Surya, dan uang tunai sebesar Rp3.970.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
“Tiga pelaku sudah kami gelandang ke Mapolres Tanah Datar dan kami memburu satu pelaku lainnya yang buron karena melarikan diri begitu hendak ditangkap,” pungkas Yaddi. (*)