DUMAI, TOP SUMBAR – Polisi menangkap sopir truk yang diduga kuat melarikan diri saat kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang satu keluarga di Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman pada Rabu (07/08/2019) lalu.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padang Pariaman meringkus Delfit Hendri (50), warga jalan Perumahan Nasional (Perumnas) Peputra Maju nomor E/138, RT 03 RW 08, Desa Muara Fajar, Kecamatan Rumbai. Pelaku diamankan di bilangan Medang Kampai, Kota Dumai.
“Yah benar, pelaku sudah ditangkap di Dumai pada Jumat (09/08/2019) malam, atau dua hari pasca kejadian kecelakaan di Kayu Tanam yang menewaskan sejumlah nyawa,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Sabtu (10/08/2019).
Saat pria paruh baya tersebut diamankan, dirinya sedang berada di kediaman bersama sang istri. Ketika hendak dibawa petugas, pekik raungan sang istri tak henti keluar, memohon agar suaminya tak dijebloskan ke dalam penjara.
Sebelumnya diberitakan, satu unit truk Trado yang membawa aspal terguling di jalan raya Padang-Bukittinggi tepatnya di KM 61, Kenagarian Kandang Ampek, Kayu Tanam, Kecamatan 2X11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman.
Dalam peristiwa nahas yang terjadi pada Rabu (07/08/2019) pagi sekitar pukul 06.00 WIB tersebut, truk Nissan dengan plat nomor B 9009 KN yang dikemudikan Delfit hilang kendali dan terbalik menimpa satu unit mobil jenis Suzuki Karimun BA 1335 LF.
Akibatnya, empat dari delapan penumpang yang semuanya berasal dari Mandiangin Koto Selayan (MKS), Kota Bukittinggi meninggal dunia dalam peristiwa tragis tersebut, diantaranya Dani (32), Dareni (70), Kwinara (4) dan Dania (5).
Sementara empat lainnya mengalami luka lebam dan patah tulang akibat ditimpa truk Trado tersebut. Mereka diantaranya, Yanti Delvina (35), Mista (27), Denis (5), dan Halim (2). (*)