TANAH DATAR, TOP SUMBAR – Miris nasib yang dialami seorang gadis belia berusia 11 tahun di Kabupaten Tanah Datar, sebut saja namanya Anggrek.
Selama dua tahun lamanya dirinya dinodai oleh ayah tirinya. Ia tak bisa berbuat banyak lantaran diancam akan dianiaya oleh Zulhanif alias Cun (35), pria yang seharusnya menjadi bapak sambung, namun malah merenggut kesucian bocah tersebut.
Informasi yang berhasil dirangkum, kejadian bermula pada tahun 2017 di saat pelaku pergi membeli rokok dan mengajak korban. Namun, di tengah perjalanan, mereka dikepung hujan dan berteduh di sebuah pondok di Sumanik Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar.
“Disana pelaku meminta dicium oleh korban, namun yang bersangkutan menolak dan dengan memaksa pelaku memegang tangan korban dan berusaha memasukkan kelaminnya hingga korban menjerit. Usai kejadian tersebut, korban diancam akan menganiaya dirinya dan ibunya jika menceritakan peristiwa tersebut,” ungkap Kapolres Tanah Datar, AKBP Bayuaji Yudha Prajas, Rabu (28/08/2019).
Di tahun 2018, terang Bayuaji, pelaku kemudian mengutarakan keinginannya kejinya lagi kepada korban, lagi-lagi ditolak dan terjadi lagi pemaksaan kehendak.
“Pasca kejadian tersebut, korban mengalami demam tinggi dan lagi-lagi Zulhanif melakukan perbuatan bejad tersebut kepada korban hingga diketahui ibu korban. Keributan tak terelakkan dan demi menghindari terjadinya penganiayaan fisik, korban kemudian pindah ke rumah bibinya,” paparnya.
Seolah merasa kebal dengan urusan hukum karena istri dan anaknya takut melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, pelaku tak juga berhenti melakukan perbuatan tercela tersebut.
“Hingga akhirnya korban nekad bercerita ke tetangga di rumah bibinya dan sang ibunda, hingga akhirnya membuat laporan polisi. Kami tangkap yang bersangkutan pada Selasa (27/08/2019). Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan visum yang dilakukan pada korban, pelaku diduga kuat telah terbukti melakukan tindakan pemerkosaan kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Hal tersebut dibuktikan dengan barang bukti (bb) berupa satu stel pakaian korban dan visum et repertum yang kami lakukan,” tutur Bayuaji.
Zulhanif alias Cun terancam dijerat pasal 81 junto pasal 82 undang-ndang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana perubahan dari UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah (PP) menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan Maksimal 15 tahun kurungan penjara. (*)