PADANG, TOP SUMBAR – Selain Dewan Pers sebagai induk dari media massa, peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga penting untuk mengawasi media elektronik, seperti televisi dan radio, terutama selama pelaksanaan pemilihan umum 2019.
“Kami melakukan pengawasan terhadap ribuan media itu baik di pusat dan daerah secara intens dan 24 jam,” kata Komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Kamis (08/08/2019) dalam kegiatan Lokakarya Peliputab Pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.
Saat ini, sebut Yuliandre Darwis setidaknya tercatat sebanyak 2.097 stasiun radio, dengan rincian sebanyak 1.711 radio swasta, radio komunitas 251, radio lokal 135.
Sementara untuk stasiun televisi dari berbagai kelasi atau tingkatan berupa televisi swasta 692 termasuk lokal, saluran komunitas 17, dan lembaga penyiaran publik 18, serta kanal kabel sebanyak 379. Total keseluruhannya adalah 1.106 televisi.
“Pada pelaksanaan pemilu kemarin, saya mengingatkan kepada stasiun televisi untuk tidak mengumumkan hasil survei sebelum jam 15.00 WIB. Awalnya banyak yang komplain sama saya, karena lembaga survei mengatakan bahwa mereka tak ingin luar negeri lebih dahulu memberitakan, ya sudah saya bilang itu luar negeri, jangan ikut-ikutan. Hal ini kami lakukan semata agar tak ada silang informasi antar media seperti pada pemilu 2014,” ungkapnya.
Yuliandre menyebut bahwa faktanya media merupakan ruang dimana ideologi direpresentasikan.
“Media merupakan sarana penyebaran ideologi penguasa, alat legitimasi, dan alat kontrol atas wacana publik. Faktanya industri masih bertumbuh, jika tak bisa beradaptasi, maka akan mati,” pungkasnya. (*)