PADANG, TOP SUMBAR – Menghadapi era digital dimana semua kebutuhan sudah bisa terpenuhi hanya melalui jempol, PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberlakukan kebijakan baru yang memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan.
Pasalnya, mulai September 2019 perusahaan pelat merah tersebut hanya melayani pemesanan tiket melalui sistem daring (daring), yaitu pada KAI Access.
“Penjualan tiket KA Lokal di loket stasiun hanya berlaku untuk pembelian secara Go-Show (mulai 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, red), dengan catatan tiket masih tersedia,” kata Kepala Divisi Regional (Kadivre) II PT KAI, Insan Kesuma, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/08/2019).
Pelayanan reservasi KA Lokal melalui KAI Access untuk saat ini dapat dilakukan mulai H-7 hingga 5 menit sebelum jadwal keberangkatan dengan jenis kereta api Lembah Anai H-7, Minangkabau Ekspress H-7 dan Sibinuang H-7
“Untuk melakukan reservasi tiket KA Lokal melalui KAI Access, calon penumpang harus memperbaharui aplikasi KAI Access menuju versi terbaru jika sebelumnya sudah melakukan instalasi,” papar Insan.
Lalu sambungnya, para calon penumpang masuk ke menu Local Train untuk memilih stasiun keberangkatan dan tujuan serta jadwal keberangkatan KA.
“Nantinya penumpang yang telah membeli tiket KA Lokal melalui KAI Access, tidak perlu lagi mencetak boarding pass di stasiun, melainkan cukup menunjukkan E-Boarding Pass yang ada di aplikasi KAI Access disertai kartu identitas asli saat boarding,” tambahnya.
Insan Kesuma mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya KAI untuk memberikan pelayanan lebih baik kepada pengguna KA.
“Dengan pemesanan tiket KA melalui KAI Access, calon penumpang dapat memesan tiket dari mana saja dan kapan saja tanpa perlu ke stasiun, dapat merencanakan perjalanan jauh-jauh hari, serta mendapatkan kepastian tiket tanpa perlu antre di stasiun,” tuturnya. (*)