PADANG PARIAMAN, TOP SUMBAR – Polres Padang Pariaman, gelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pelajar bernama Hidayat Agustin (16) beberapa tahun lalu di bawah Jembatan Layang Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Padang Pariaman.
“Pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka bernama Ruli Triwanda (24) bersama kawan – kawannya. Namun yang menjadi pelaku utama adalah Ruli ini,” ucap AKP Lija Nesmon, Kamis (01/08/2019).
Lanjut Lija, tersangka Ruli ini baru ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat oleh pihaknya yang bekerjasama dengan Polres Sukabumi Minggu (23/6/2019), saat sedang disalah satu pondok pesantren di sana. Menurut pengakuannya ingin bertaubat.
“Ruli yang merupakan warga simpang Pasir Putih, Kelurahan Sungai Lareh, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, ini kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/56/VI/2017/Polsek, tgl 22 Juni 2017,” ucapnya.
Selanjutnya kata Lija, dalam rekonstruksi itu, Ruli Triwanda memperagakan 28 adegan bagaimana awal dia melakukan pembunuhan tersebut. Dari rekonstruksi itu terungkap, bahwa pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh tersangka.
“Rekonstruksi itu juga disaksikan oleh dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Padang Pariaman,” ujarnya.
Lija mengatakan, tersangka ini menghabisi nyawa Hidayat yaitu dengan satu bacokan dan dua kali tusukan ditubuh korban dengan menggunakan samurai.
“Motif tersangka membunuh, karena dendam dan sakit hati terhadap korban Hidayat ini. Sebab, sebelumnya, adik tersangka dipukuli oleh kelompok korban,” sebutnya.
Dikatakan Lija, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Ruli akan dijerat dengan Pasal 354 ayat (1) junto Pasal 365 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun. (*)