PADANG, TOP SUMBAR – Ombudsman menyimpulkan Bupati dan panitia seleksi daerah (panselda) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Solok Selatan melakukan maladministrasi dalam proses penerimaan CPNS tahun 2018 terhadap drg Romi, yang dibatalkan kelulusannya, padahal telah terdapat hasil Surat Keputusan Daerah (SKD) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) serta berkas telah dinyatakan lengkap untuk diusulkan nomor induk pegawai (NIP) CPNS 2018.
Hal tersebut tertuang dalam laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) laporan drg Romi yang disampaikan oleh Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat kepada panselda CPNS 2018 Kabupaten Solok Selatan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat Yefri Heriani menjelaskan, adapun bentuk maladministrasi berupa diskriminasi dan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan
prosedur yang dilakukan oleh Bupati Solok Selatan dan BKPSDM Solok Selatan selaku panselda setempat.
“Alasan drg Romi dibatalkan karena penyandang disabilitas, merupakan bentuk diskriminasi dalam pelayanan publik tidak bisa dibantah lagi. Ada surat hasil konsultasi panselda dari Dinas
Sosial Solok Selatan yang menyatakan drg Romi adalah disabilitas, ada notulensi Panselda yang juga memuat hal demikian. Argumen itu yang dijadikan dasar oleh Panselda guna merekomendasikan pembatalan CPNS drg Romi ke Bupati,” ucap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, Rabu (28/08/2019).
Terhadap bentuk maladministrasi yang ditemukan, Bupati Solok Selatan telah melakukan beberapa perbaikan diantaranya melakukan koordinasi kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan BKN di tingkat pusat, sehingga saat ini telah terdapat formasi untuk drg Romi dan telah melakukan penyelesaian pemberkasan drg Romi kepada BKN untuk proses menjadi CPNS di lingkungan Pemkab Solok Selatan.
“Mengingat telah terdapat perkembangan tindak lanjut dari Bupati untuk melakukan proses pengangkatan drg Romi menjadi CPNS, maka untuk proses selanjutnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar memberikan tindakan korektif, berupa memantau proses percepatan penerbitan surat keputusan (SK) drg Romi untuk menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan dan memberikan pengumuman dan atau publikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan bahwa yang bersangkutan dinyatakan lulus menjadi CPNS.
“Kejadian ini harus menjadi pelajaran dalam seleksi CPNS di masa yang akan datang, agar terdapat perbaikan ke depan, kami menyarankan agar memberikan kesempatan yang sama terhadap penyandang disabilitas untuk dapat mengikuti setiap seleksi CPNS dimasa yang akan datang yaitu pada formasi umum dan formasi lainnya, termasuk memperhatikan ketersediaan jenjang karir yang memadai, melalui sebuah kebijakan
tertulis pada pengumuman seleksi penerimaan CPNS,” tuturnya.
Selain itu, guna perbaikan ke depan, Ombudsman klaim Yefri juga menyarankan panselda membuat dan
mengelola sistem pengaduan internal di daerah, agar setiap keluhan masyarakat terkait pelayanan publik bisa diselesaikan dengan baik oleh pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Termasuk membuka aduan langsung terhadap kondisi-kondisi layanan yang memerlukan penyelesaian cepat, misalnya dalam proses penerimaan CPNS dan lain sebagainya. Selanjutnya, karena ini sudah menjadi masalah nasional, Ombudsman Sumbar akan berkoordinasi dengan Ombudsman RI Pusat, agar juga ada perbaikan yang bersifat nasional, pada panitia seleksi nasional (Panselnas),” pungkasnya. (*)