PADANG PARIAMAN, TOP SUMBAR – Hendak menjual barang hasil curian, dua orang remaja diamankan oleh Tim Halilintar Opsnal Reskrim Polres, Padang Pariaman. Satu diantaranya masih berstatus pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pariaman.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho menyebutkan, kedua pelaku yang diamankan tersebut berinisial, DS (21) pekerjaan swasta, warga Korong Medan Baik, Nagari Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Padang Pariaman.
Sedangkan pelaku selanjutnya, RKI (18), pelajar salah satu SMK di Pariaman, warga Korong Kabun Sunur, Nagari Sunur, Padang Pariaman.
“Kedua pelaku ini kami amankan pada Rabu (31/7/2019) sekitar pukul 03.30 WIB, di Simpang Lintas Lubuk Alung,” ucap Rizki, pada Kamis (01/08/2019).
Rizki mengatakan, mereka ini diamankan saat hendak menjual sepeda motor jenis honda beat warna hitam yang tidak dilengkapi nomor polisi dan juga tidak mempunyai surat kendaraan yang sah. Sebagaimana yang tertera dengan nomor rangka, MH1JF21129K279310 dan nomor mesin JF21E127753.
“Dalam penangkapan pelaku itu, kami berpura – pura sebagai pembeli sepeda motor tersebut. Karena kami mencurigai motor tersebut disinyalir bodong atau tidak mempunyai surat yang lengkap,” sebut Rizki.
Lanjut Rizki, pihaknya mencari nomor pelaku dan menelfon untuk mengajak transaksi. Setelah dilokasi tim langsung meringkus kedua pelaku ini. Karena saat diamankan ternyata benar pelaku tidak bisa menunjukan surat kendaraan yang lengkap terhadap kendaraan tersebut.
“Setelah didesak akhirnya pelaku mengakui perbuatannya, bahwa sepeda motor tersebut ia beli dari Tutik Hendrayani dengan harga Rp1 juta,” sebutnya.
Dikatakan Rizki, untuk proses selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti motor tersebut, diamankan ke Mapolres Padang Pariaman. (*)