PADANG, TOP SUMBAR – Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) LBH Padang terhadap PT Geominex Sapek dan Gubernur Sumatera Barat di Pengadilan Negeri Padang kembali dilanjutkan pada hari ini Kamis (22/8) dengan agenda jawaban dari Jawaban Para Tergugat.
Sidang dengan agenda Jawaban (eksepsi) ini dimulai pada pukul 10:15 WIB dengan dihadiri oleh Kuasa Hukum LBH Padang Aulia Rizal dan Feri Ardila. Sidang juga dihadiri oleh kuasa hukum Gubernur Sumatera Barat Azmeiyeda Makmur dan PT Geominex Sapek hingga saat ini tidak pernah hadir di persidangan tanpa alasan yang jelas.
LBH Padang memandang tindakan PT. Geominex Sapek selaku Tergugat I yang “bolos” berturut-turut untuk menghadiri sidang ini merupakan sinyal kuat bahwa mereka sama sekali tidak menghargai sidang yang tengah berlangsung.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Andrianto dengan dua orang anggotanya yaitu hakim Jonlar Purba dan hakim Agnes Sinaga memberi kesempatan kepada Kuasa hukum Gubernur untuk mengajukan Jawaban yang pada prinsipnya membantah dalil-dalil yang LBH Padang.
Didalam jawabannya, Gubernur berdalih tidak ditemukan aktivitas pertambangan oleh PT Geominex Sapek pada lokasi IUP Geominex Sapek dan tidak ada indikasi terkikisnya daerah daerah sempadan sungai termasuk lubang-lubang di badan dan bibir sungai.
Kuasa hukum Gubernur tidak mengakui lemahnya pengawasan terhadap PT Geominex Sapek dalam melakukan kegiatan reklamasi dan pascatambang sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
Dalam jawabanya, gubernur meminta Majelis hakim untuk menolak gugatan LBH Padang untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan penggugat tidak Dapat di terima (NO), menyatakan Gubernur tidak melakukan perbuatan melawan hukum, menolak untuk melakukan evaluasi hasil pelaksanaan kegiatan reklamasi dan pascatambang di lahan terganggu bekas IUP PT Geominex Sapek yang telah di cabut.
Terkait hal tersebut, Wendra Rona Putra selaku direktur LBH Padang beranggapan bahwa jawaban yang di sampaikan gubernur menunjukan bahwa pemerintahan provinsi masih mencoba berkelit dari tanggung jawab untuk memastikan dilaksanakan nya pemulihan lingkungan dibekas konsesi PT Geominex Sapek.
“Bahwa proses gugatan ini beranjak dari kondisi bentangan alam yang rusak akibat aktifitas pertambangan, dan ekosistem ini perlu untuk di dipulihkan, jadi bukan semata bicara terkait kerugian yg dialami oleh LBH Padang selaku Penggugat, namun lebih jauh tentang keberlanjutan ekosistem dan upaya pemulihan aliran sungai yang saat ini porak-poranda akibat aktifitas pertambangan minus tanggung jawab oleh PT Geominex, karena saat ini kewenangan pertambangan telah beralih dari kabupaten ke provinsi, oleh sebab itu provinsi lah yang harus mengambil peran untuk memastikan dilaksanakannya upaya pemulihan lingkungan oleh PT Geominex,” kata Wendra.
Selanjutnya seluruh jawaban atau tangkisan yang di sampaikan pihak kuasa hukum Gubernur akan di jelaskan dalam replik yang akan di sampaikan pada agenda persidangan Kamis depan (29/8). (*)