PADANG PARIAMAN, TOP SUMBAR – Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Alung dan Batang Anai mengamankan masing-masing satu pelaku pencurian barang elektronik berupa gawai.
Kedua pelaku yang diamankan bernama Feri Adi Rahman (18), warga Koto Muaro, Dusun Muaro Gasan Gadang, Kecamatan Batang Gasan Kabupaten Padang Pariaman.
“Terduga pelaku ditangkap berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian berupa satu unit gawai jenis Samsung Note 4 dan Sony XZ serta satu tas yang berisi perlengkapan pancing,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Sabtu (03/08/2019).
Diterangkan Kapolres, aksi pencurian terjadi pada hari Jumat (21/06/2019) dini hari sekitar pukul 04.30 WIB di dalam sebuah rumah yang berada di Toboh Baru, Kenagaria Sintuk, Kecamatan Sintuk Toboh Gadang, Kabupaten Padang Pariaman.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi nomor : LP/54/VI/2019/Polsek Lubuk Alung tanggal 24 Juni 2019,” terangnya.
Sementara satu pelaku lainnya dalam kasus sama yang diringkus oleh petugas kepolisian dari Polsek Batang Anai bernama Randa Yuliandri (29) alias Kabau, warga Muaro Kasang, Korong Sungai Pinang, Kenagarian Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman.
“Belakangan diketahui pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku diduga melakukan pencurian pada gawai jenis Iphone 7 Plus warna hitam dan Samsung jenis SM-B310E milik korban bernama Nofri Jaya Fernandes,” papar Rizki.
Pelaku melancarkan aksinya pada Jumat (19/07/2019) sekitar pukul 04.00 WIB di rumah milik korban yang masih berada di Kenagarian Kasang.
“Dan pelaku kami amankan berdasarkan LP nomor : LP/73/VII/2019/Polsek Batang Anai tanggal 19 Juli 2019. Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di masing-masing Polsek,” pungkasnya. (*)