PADANG, TOP SUMBAR — Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Prof. Djohermanyah Djohan mengatakan sebaiknya pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara bergelombang. Jangan dilaksanakan secara serentak bersamaan dengan Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif sebagaimana yang direncanakan berlangsung pada 2024 mendatang.
“Karena pada prinsipnya pelaksanaan pemilu itu harus disederhanakan untuk memudahkan bagi rakyat dan penyelenggara,” katanya, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak dalam rangka Menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Padang, Jumat (2/08/2019).
Menurut Djohermansyah, Indonesia baru saja melewati pengalaman pemilu terumit di dunia bagi penyelenggara dan pemilih pada tahun 2019 ini. Hal ini jangan terulang kembali.
“Saya mengajukan usulan agar pemilu dilaksanakan secara bergelombang. Jadi tetap ada pemilu presiden, pemilu legislatif dan pilkada,” timpalnya.
Jadi, lanjut dia, Pileg tetap dilaksanakan Bulan April 2024, Pilpres Bulan Juli 2024, sedangkan Pilkada tidak perlu serentak di pemilu 2024, tetapi dilaksanakan bergelombang tahun 2020, 2022 dan November 2024.
“Yang penting itu bagaimana biar pemilu itu dibuat sesederhana mungkin dan jangan sampai menjadi rumit bagi pemilih maupun penyelenggara,” katanya.
Mengenai Pilkada Serentak 2020, menurut Djohermansyah, aturannya tidak mungkin direvisi lagi karena akan segera memasuki tahapan Pilkada KPU. Hanya, dia mengingatkan, ke depannya aturan Pilkada harus kaji lebih cermat lagi karena banyak temuan yang akhirnya menurunkan nilai kualitas dari pilkada itu sendiri.
Dari hasil kajian selama ini, ada sejumlah masalah aktual Pilkada yang sering terjadi. Di antaranya mahalnya ongkos seorang kandidat, dana pilkada yang besar sehingga menggerus APBD, pecah kongsi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah, politisasi birokrasi, politik dinasti, calon tunggal yang memborong dukungan partai politik, sampai masalah eks napi yang bisa ikut pilkada.
“Idealnya aturan Pilkada yang dibuat ke depan bisa mengatasi masalah-masalah aktual tersebut sehingga kualitas Pilkada juga semakin meningkat dan meminimalisasi ketidakpuasan masyarakat,” paparnya. (H/rel)