SOLOK, TOP SUMBAR – Sebanyak 40 paket narkotika jenis sabu-sabu yang ditaksir bernilai miliaran rupiah diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnar) Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota.
Barang haram tersebut didapatkan polisi dari dua pelaku berinisial RP (24) warga Subarang, Paninggahan dan IP (39) warga Guguk Malalo, Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar.
“Mereka diamankan di Dusun Taha, Jorong Subarang, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok,” kata Kepala Satnar (Kasnar) AKP Dodi Apendi, Jumat (30/08/2019).
Dodi menyatakan pengungkapan berawal dari informasi dari masyarakat tentang adanya bandar narkoba yang aktif beroperasi di Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok.
Pada saat dilakukan pemeriksaan, dari tersangka ditemukan satu unit dompet warna hitam yang berisikan 40 paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Paket sabu tersebut dibungkus dengan plastik klip warna bening terdiri dari paket 100 ribu sebanyak lima buah, paket Rp150 ribu sebanyak 15 buah, paket Rp200 ribu sebanyak enam buah, paket Rp250 sebanyak tujuh buah, paket Rp300 sebanyak enam buah dan paket Rp350 ribu sebanyak satu buah.
“Selain barang bukti tersebut, kami juga mengamankan empat unit telepon genggam, dua set alat hisap sabu, uang tunai sebesar Rp755 ribu dan satu unit sepeda motor jenis Yamaha F1ZR,” imbuhnya. (*)