PADANG, TOP SUMBAR — Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2020 kepada DPRD Kota Padang dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin, 8 Juli 2019.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Padang Elly Thrisyanti tersebut diikuti Wakil Ketua DPRD Muhidi, Sekretaris DPRD Syahrul dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang, pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang serta stakeholder terkait.
Wawako Hendri Septa menyebutkan, penyusunan KUA tahun 2020 merupakan suatu dokumen perencanaan sistem anggaran yang penyusunannya mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2020. Di samping itu sekaligus merupakan tahap awal proses penyusunan APBD Kota Padang TA 2020, dan akan diteruskan dengan pembahasan PPAS 2020.
“KUA dan PPAS yang kami sampaikan pada kesempatan ini adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya. Dan hal ini sesuai dengan Permendagri No.33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2020,” jelasnya.
Lebih lanjut Wawako menyampaikan bahwa KUA PPAS tahun 2020 yang telah disusun tersebut, sejatinya merupakan upaya dalam menjaga kesinambungan pembangunan dan sistematis yang dilaksanakan oleh masing-masing SKPD maupun seluruh komponen daerah dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel.
“Semuanya dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan. Sebagaimana penyusunan KUA dan PPAS ini mengacu kepada RKPD Kota Padang tahun 2020. Selain itu berpedoman kepada RPJMD Teknokratik Kota Padang 2019-2024 dengan visi Kota Padang “Mewujudkan Masyarakat Kota Padang yang Madani Berbasis Pendidikan, Perdagangan dan Pariwisata Unggul Serta Berdaya Saing”. Visi tersebut dijabarkan ke dalam 7 misi,” paparnya. (h/by/dv)