KERINCI, TOP SUMBAR – Tim Halilintar Polres Padang Pariaman membekuk terduga komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Talang Lindung, Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Jambi.
Pelaku berinisial EJ (46), warga Talang Lindung, Sungai Tungkal, Kabupaten Kerinci, Jambi. Dirinya ditangkap polisi pasca pengembangan saat diamankannya pelaku curanmor berinisial DU (49) alias Garegek, warga Batang Sani, Lubuak Aro, Tandikek Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Minggu (28/07/2019).
Selain mengamankan Garegek, polisi juga menahan istri dari pelaku berinisial F (42), dimana pelaku mengantarkan mobil hasil curian ke pelaku EJ di Kerinci.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga sebagai pelaku dalam hal pengembangan kasus pencurian mobil jenis pikap atas nama Jimi dan barang curian sempat ditahan di Polres Arosuka. Berdasarkan keterangan pelaku, bahwa banyak pelaku lain yang melempar mobil hasil curian dari wilayah hukum (wilkum) Padang Pariaman yang dilempar ke Jambi,” papar Kapolres.
Lanjut Rizki, pihaknya bergerak mencari barang bukti (bb). Saat penangkapan di Kerinci, polisi mendapati Garegek hendak menjual mobil pikap jenis Suzuki Futura Colt T.
“Saat hendak bertransaksi, tim Halilintar dengan sigap langsung meringkus pelaku,” ujar Rizki.
Dari pelaku, diamankan mobil jenis Suzuki Futura ST 150 warna hitam dengan plat nomor palsu BA 8316 WN atas nama Zainar, seperti pada laporan polisi (lp) nomor : LP/100/VII/2019/Polres Padang Pariaman. Selain itu, polisi juga menyita dua unit L300 dan dua unit mobil Suzuki Futura Pick Up.
“Saat ini, kami memburu setidaknya tiga pelaku yang terlibat jaringan curanmor ini,” pungkasnya. (*)