PASAMAN BARAR, TOPSUMBAR — Seorang pria berinisial NK (36) warga Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), ditangkap Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatra Barat (BNNP-Sumbar), dan Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional BNN Kabupaten Pasaman Barat (BNNK-Pasbar), Kamis (27-06-2109) lalu.
Pria 36 tahun itu ditangkap karena diduga telah melakukan perbuatan terlarang yaitu mengedarkan narkoba jenis Sabu.
“Informasi itu kita terima dari masyarakat, bahwasanya ada salah seorang melakukan transaksi narkoba berinsial NK (36), seorang petani, warga Pasaman Baru. Kita langsung melakukan pengintaian dan sekaligus mengadakan penangkapan di rumah tersangka pada hari Kamis (27-06-2019), pukul 18.15 Wib sore”, papar Kepala BNNK Pasbar, Irwan Effendry didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pemberantasan, AKP Muzhendra dalam Press Releasenya di Simpang Empat, Senin pagi (01-07-2019).
Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah botol plastik warna merah di dalamnya terdapat 8 paket kecil narkotika, bungkus kecil jenis sabu yang di bungkus kertas timah rokok, satu buah korek api mancis warna putih, satu buah kaca pirek, dua buah pipet, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp. 2 juta, satu unit handphone merek Samsung warna hitam dan berat BB sabu-sabu 3,7 Gram.
Saat ini tersangka di titipkan ditahanan Kepolisian Resor Pasaman Barat (Polres-Pasbar). Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 No 112 ayat 1 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan 20 tahun penjara.
Pihaknya terus berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba. Namun tentu dibutuhkan kerja sama semua pihak dalam penanganan narkoba. [Maizen]