AGAM, TOP SUMBAR — Jajaran Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan tiga orang warga Agam yang diduga pelaku penyalahgunaan barang haram narkotika jenis sabu, Jumat (12/07/2019) subuh.
Kapolres Agam melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Elvis Susilo mengungkapkan penangkapan tiga orang tersangka itu berada di dua lokasi yang berbeda di wilayah hukum Polres Agam di Kecamatan Lubukbasung.
Dia menjelaskan, penangkapan pertama terjadi di Pangka Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung, menjelang subuh, pukul 04.00 WIB.
Dua orang tersangka, M (45) dan A (34) warga Kampung Tangah Lubukbasung berhasil diamankan bersama barang bukti satu paket sabu yang dibungkus plastik warna bening lengkap dengan alat hisap (bong), pirek yang terbuat dari kaca, serta uang sebanyak Rp 2.310.000.
“Telah dilakukan penangkapan kedua terlapor M dan A di Pangka Rajang Jorong Sikabu Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas lantai tempat keduanya duduk yaitu di kamar mandi yang berada di samping rumah M. Kemudian, di hadapan saksi dan Polisi, mereka mengakui barang haram tersebut milik mereka,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Agam.
Kemudian, untuk lokasi penangkapan kedua kata Kasat Res Narkoba Polres Agam, Iptu Elvis Susilo, dilakukan di Jorong II Garagahan Nagari Garagahan Kecamatan Lubukbasung, sekitar pukul 05.30 WIB.
Dilokasi tersebut diamankan seorang warga berinisial P (48) warga asli Simpang IV Jorong Ujung Nagari Kampung Tangah Kecamatan Lubukbasung.
Tersangka P diamankan Polisi beserta barang bukti berupa lima paket sabu dibungkus plastik warna bening, kemudian tujuh plastik warna bening, serta satu buah pipet plastik warna bening.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut di luar dinding bagian bawah kandang ayam,” sebut Iptu Elvis.
Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolres Agam guna proses penyelidikan selanjutnya. (Virgo)