TANAH DATAR, TOP SUMBAR – Polisi meringkus tiga juru parkir yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Tanah Datar.
Tiga pelaku tersebut bernama Muhammad Mukti (20), warga Jorong Pasar, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Muhammad Reza Putra (19), warga Jorong Satu Sungayang, Kecamatan Sungayang dan Nofrian Syahputra (21), warga Pincuran Tujuh, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Ketiganya diamankan polisi di Jorong Pasar Nagari Baringin.
“Saat diamankan dan interogasi pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar berinisial BA. Kemudian kami melakukan pengembangan ke rumah yang bersangkutan, namun oknum ASN tersebut telah melarikan diri,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Tanah Datar, Iptu Yaddi Purnama, Sabtu (27/07/2019).
Barang bukti (bb) yang berhasil disita pelaku diantaranya, dua paket sabu-sabu, dua set alat hisap sabu (bong, red), dua buat korek api mencis, dan satu kotak rokok jenis Sampoerna warna putih.
“Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku mendapatkan barang dari oknum ASN. Saat ini, kami melakukan pengejaran terhadap BA,” pungkas Yaddi. (*)