PADANG, TOP SUMBAR – Diduga melakukan tindak pidana pencurian, seorang remaja bernama Rahmad Kurniawan (19) diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Nan Sabaris.
Namun bukan persoalan dugaan tindakan kriminal tersebut yang menjadi permasalahan utama, melainkan tindakan kekerasan yang dialami oleh warga Pauh Kambar, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman yang dilakukan oleh oknum polisi kepada Rahmad.
Daini (63), orang tua Rahmad menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika tetangga Rahmad yang baru saja selesai melaksanakan kenduri atau resepsi pernikahan mengaku kehilangan uang sebesar Rp1,4 juta dan mencurigai korban yang belakangan diketahui mengalami keterbelakangan mental tersebut pelakunya.
“Karena pihak tetangga merasa tak puas, mereka lantas melaporkan anak saya ke pihak kepolisian. Lalu pada Rabu (03/07/2019) lalu sekitar pukul 10.00 WIB datang enam orang petugas kepolisian mengamankan Rahmad yang sedang tidur di rumah sendirian, untuk kemudian mengincar pengakuan anak saya terkait dugaan tindakan pencurian yang dilakukannya, dan melemparkan pukulan ke bagian wajah Rahmad, dan kemudian dia digiring ke Polsek Nan Sabaris,” ungkap Daini saat ditemui di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di bilangan Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, Kamis (18/07/2019).
Berdasarkan pengakuan Rahmad, sebut perempuan paruh baya tersebut, anaknya terus dikejar pengakuannya dengan ancaman verbal dan dicambuk menggunakan rotan di tangan dan kaki yang bersangkutan, hingga akhirnya Rahmad mengaku uang tersebut berada di saku celana jeans yang digantung di rumahnya.
“Saat anak saya dibawa oleh pihak kepolisian, saya sedang berjualan di pasar dan diberitahukan oleh Wali Korong setempat bahwa Rahmad sudah dibawa ke Polsek. Ketika pulang sejumlah polisi telah berada di depan rumah kami,” tuturnya.
Di hari yang sama, sambung Daini, sekitar pukul 15.00 WIB, Rahmad dibawa kembali dari Polsek untuk melakukan penggeledahan terkait pengakuan Rahmad yang menyimpan uang di saku celana jeans yang dikenakannya tersebut.
“Namun saat dibawa pulang dan saya lihat, kondisi fisik anak saya sudah dalam keadaan bekas lebam di pelipis kanan serta tangan terikat dengan borgol,” ungkapnya.
Pihak keluarga sejatinya sempat menemui Rahmad di Polsek, namun tak dapat ditemui dengan alasan menghindari amukan massa terhadap yang bersangkutan.
“Baru pada Kamis (04/07/2019) malam sekitar pukul 00.00 WIB, anak saya diantar oleh pihak Wali Korong dan sejumlah anggota Polsek. Salah seorang polisi mengatakan bahwa dirinya mewakili anggotanya mengakui adanya keteledoran oleh anggotanya dan meminta maaf,” imbuhnya.
Tak terima dianggap selesai begitu saja, Daini kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Namun, sebut kuasa hukum keluarga korban, Aulia Rizal, pihaknya tak bisa melaporkan kejadian tersebut ke Polda Sumbar karena kasus yang menimpa Rahmad dinilai kecil.
“Mereka beralasan bahwa kasus tersebut harusnya dilaporkan ke Polres, namun kami merasa bahwa takkan selesai disana, kami mengarahkan ke Polda Sumbar, namun yang terjadi ditolak dengan dalih ini kasus kecil. Kami tak bisa menyebut ini kasus kecil, karena sudah menyebabkan luka di sekujur tubuh korban dan sudah masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM),” ucap Aulia.
Namun demikian, sebut pria yang disapa Paul tersebut, pihaknya akan terus berupaya agar kasus tersebut ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dengan melaporkan oknum polisi ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumbar.
“Kami pastikan akan terus mengusut kasus ini karena ini sudah menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM) dan diduga dilakukan oleh oknum polisi pula,” tutupnya. (*)