TANAH DATAR, TOP SUMBAR – Satuan Reserse Narkoba (Satnar) Polres Tanah Datar amankan empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu sepanjang Jumat (19/07/2019) dab Sabtu (20/07/2019) di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Pelaku pertama yang diamankan polisi bernama Khairudin Pratama (25) alias Uyung, warga Jorong Utara, Kenagarian Kumango, Kecamatan Sungai Tarab.
“Pelaku diamankan karena diduga terlibat dalam peredaran ganja. Dirinya kami tangkap saat mengendarai sepeda motor di pinggir jalan raya Jorong Balerong Bunta, Kenagarian Rao-rao, Kecamatan Sungai Tarab,” kata Kasat Narkoba, Iptu Yaddi Purnama.
Sebut Yaddi, pelaku sempat berupaya kabur dari kepungan petugas dan membuang barang bukti (bb) berupa tas sandang kecil warna hitam jenis Reebox.
“Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, kami temukan satu paket kecil ganja kering siap edar dan satu paket sedang dalam tas yang sempat dibuang oleh tersangka. Dari pengakuannya, ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berdomisili di Kota Bukittinggi,” papar Yaddi.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam jenis Nokia warna biru hitam dan satu unit sepesa motor jenis Suzuki FU warna biru dengan plat nomor BA 5069 DS.
Usai menangkap Uyung, pihaknya kemudian bergerak lagi menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya.
Hasilnya, tiga pelaku sekaligus berhasil diringkus polisi di Pasar Batusangkar, Kenagarian Baringin, Kecamatan Lima Kaum.
Tiga pelaku masing-masing bernama Rafi Ramadhani (29) alias Pesek, Andrea Doni (29) alias Kacak dan Doni Putra (30).
“BB yang kami sita dari ketiga orang itu diantaranya satu paket butiran kristal bening sabu-sabu terbungkus plastik, satu unit timbangan digital jenis Constant, empat unit telepon genggam jenis Xiaomi, Nokia, Strawberry dan Samsung, serta satu set alat hisap sabu (bong),” imbuhnya. (*)