DHARMASRAYA, TOP SUMBAR-– Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018 resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), setelah seluruh fraksi DPRD Kabupaten Dharmasraya memberikan persetujuan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Senin (08/07/2019).
Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan, dalam kesempatan rapat tersebut menyampaikan terimakasih atas setiap masukan dan saran yang disampaikan oleh pihak DPRD selama proses penetapan Ranperda tersebut berlangsung hingga ditetapkan menjadi Perda pada hari ini. Menurut Wabup, setiap pendapat yang disampaikan oleh setiap fraksi memiliki arti dan makna sebagai salah satu evaluasi atas pelaksanaan APBD 2018.
“Semua catatan, tanggapan atau saran yang disampaikan oleh anggota DPRD, akan kami jadikan masukan dan pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD di masa mendatang,” ujar Wabup.
Sehingga, sambung Wabup, Pertanggungjawaban APBD yang merupakan dokumen dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan dapat menjadi sarana dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah yang muaranya berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Yanti/Hms)