PADANG, TOP SUMBAR — Pemerintah Kota Padang dan DPRD Kota Padang menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2019.
Penetapan kesepakatan itu ditandai setelah dilakukannya penandatangan Nota Kesepakatan KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.
Penandatanganan dilakukan oleh Wali Kota Padang Mahyeldi bersama Ketua DPRD Padang yang diwakili Wakil Ketua Asrizal, serta Wakil Ketua Muhidi dan Wahyu Iramana Putra selaku salah satu koordinator Badan Anggaran (Banggar) DPRD Padang dalam Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD Padang, Senin 29 Juli 2019.
Sebelum penandatangan kesepakatan, didahului penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Padang yang semuanya menyetujui terhadap Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.
Wali Kota Mahyeldi dalam sambutannya mengatakan, atas nama Pemerintah Kota Padang tentunya menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada semua pihak khususnya pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang, sehingga telah disepakatinya KUPA PPAS Perubahan APBD Kota Padang TA 2019.
“Kami mengucapkan terima kasih banyak, karena KUPA PPAS Perubahan yang baru saja ditandatangani, adalah dalam rangka menyikapi berbagai (kondisi-red) yang terjadi dalam mengimplementasikan APBD TA 2019,” ungkap wali kota dalam paripurna yang dihadiri para anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda Kota Padang , sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait itu. (Dav/h)