DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Dharmasraya tahun 2019, resmi ditetapkan. Hal ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dengan DPRD setempat dalam Rapat Paripurna yang digelar di Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Selasa (23/07/2019).
Dari hasil pembahasan perubahan APBD tahun 2019 antara pemerintah daerah dengan Badan Anggaran DPRD yang telah terlaksana pada tanggal 16 sampai 22 Juli lalu, hingga ditetapkan pada hari ini, terdapat perubahan pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Dari segi pendapatan daerah terdapat penambahan sebesar Rp 52.553.698.081, dari anggaran awal Rp 1.004.996.082.652, menjadi Rp 1.057.549.780.733, jadi pendapatan daerah Kabupaten Dharmasraya mengalami peningkatan yang luar biasa,” ujar Wabup.
Dijelaskan Wabup, penambahan pendapatan ini seiring dengan kenaikan pendapatan asli daerah dari Rp 90 milyar menjadi Rp 100 milyar. Kemudian dana perimbangan, mengalami kenaikan sebesar Rp 210 juta, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah yang juga mengalami kenaikan sebesar Rp 42,42 milyar.
Kemudian, pada belanja daerah, imbuh Wabup, juga terjadi kenaikan sebesar Rp 57 milyar, dari anggaran awal Rp 1,019 triliun menjadi Rp 1,078 triliun. Sementara untuk pembiayaan daerah, setelah dilakukan audit oleh BPK RI, kata Wabup, terdapat SILPA tahun 2018 sebesar Rp 23,58 milyar.
Wabup berharap, setelah penandatanganan nota kesepakatan ini segera ditindaklanjuti oleh TAPD dengan menyiapkan surat edaran Bupati tentang pedoman penyusunan RKA Perubahan SKPD sebagai acuan Kepala Perangkat Daerah dalam menyusun RKA Perubahan SKPD. (Yanti/Hms)