PADANG, TOP SUMBAR — Wali Kota Padang Mahyeldi menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran, Prioritas dan Palfon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2019. Hal itu disampaikan wali kota dalam Rapat Paripurna DPRD Padang di ruang sidang utama DPRD setempat, Senin 22 Juli 2019.
Rapat ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Asrizal diikuti Wakil Ketua Muhidi dan para anggota DPRD Padang. Juga hadir unsur Forkopimda Kota Padang serta sejumlah pimpinan OPD terkait di lingkup Pemko Padang dan stakeholder terkait lainnya.
Mahyeldi menyampaikan, penyusunan kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2019 ini merupakan tahap awal proses penyusunan perubahan APBD Kota Padang tahun anggaran 2019, dan akan diteruskan dengan pembahasan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan APBD tahun 2019. “KUPA dan PPAS perubahan yang kami sampaikan dalam waktu bersamaan ini, adalah dalam rangka efektivitas proses pembahasannya dan hal tersebut sesuai dengan permendagri nomor 38 tahun 2018,” katanya.
Ia menyebutkan, dilakukannya KUPA dan PPAS Perubahan APBD TA 2019 disebabkan beberapa hal. Pertama terjadinya penyesuaian terhadap rancangan anggaran pendapatan belanja daerah. Kedua, penyesuaian terhadap dana bagi hasil pajak yang bersumber dari bagi hasil pajak cukai tembakau sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 903-9-2019 tanggal 7 januari 2019. Ketiga, penyesuaian terhadap pendapatan hibah pada lain-lain pendapatan yang sah yang bersumber dari dana BOS sesuai dengan SK Gubernur Sumbar No. 420-184-2019 tanggal 26 februari 2019.
“Yaitunya tentang penetapan alokasi dan sekolah penerima bantuan operasional sekolah reguler tingkat sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan dan sekolah luar biasa di Provinsi Sumbar tahun 2019. Selanjutnya masih banyak lainnya,” sebut wako.
Wako menambahkan, secara materil penyusunan kedua dokumen ini, sesungguhnya merupakan suatu rangkaian proses dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan perubahan APBD untuk tahun anggaran 2019. Disamping itu, rancangan KUPA-PPAS TA 2019 ini juga memiliki keselarasan dengan prioritas perencanaan pembangunan nasional dan Pemprov Sumbar yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang tahun 2019. “Tahun anggaran 2019 ini memiliki dimensi dan arti yang sangat penting bagi Kota Padang, karena merupakan tahun terakhir bagi Kota Padang melaksanakan pembangunan sesuai dengan RPJMD tahun 2014-2019. Berdasarkan perubahan RKPD, penekanan prioritas program kota Padang tetap mengacu pada 10 program prioritas daerah,” tukuk Mahyeldi. (h/dav)