PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan (Kajari) hari ini menggelar sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana ( Korupsi) Padang, Sumatera Barat, Senin (15/7/2019). Sidang perdana kali ini untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (Kejari Pessel) di Pengadilan Negeri Tipikor Padang.
Pengerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Pratama Tapan tahun 2015, dengan anggaran APBN Rp13 Miliar diduga tidak sesuai dengan speck pengerjaan. Hal itu dijelaskan Kajari Pessel Yeni Puspita, melalui Kasi Intel Kejari Pessel M. Miftah Winata, sebelum ditetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga orang tersangka yaitu WI (pihak manajemen kontruksi), NN (PPK) dan FI (penyedia jasa). Kejari Pessel telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi untuk dimintai keteranganya di Kejari Pessel, termasuk mengumpulkan bukti dilapangan.
Dari hasil itulah jika didapatkan bukti dan keterangan dari saksi diperiksa sebelumnya, bahwa pengerjaan RSUD Pratama Tapan yang diduga tidak sesuai dengan speck pengerjaan dari audit berdasarkan hitung dari BPKP RI kerugian mencapai Rp1,6 Miliar.
” Sidang perdana pembacaan dakwaan hari ini kita gelar di Pengadilan Negeri Tipikor Padang,” ujar Kasi Intel.
Selama proses sidang ketiga tersangka didampingi penasehat hukumnya, untuk sementara ketiga tersangka telah dilakukan penahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.
Sidang kali ini diketuai oleh Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pessel, untuk selanjutnya akan dilanjutkan hari Senin besok. (RD)