PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sabtu (27/07/2019). Sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Hotel Hannah Syariah telah dilaksanakan rapat pleno terbuka.
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 13 partai politik peserta Pemilu 2019 di Pesisir Selatan, Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Forum Pimpinan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Forpimkab) dan beberapa awak media massa di Kabupaten Pesisir Selatan.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya kemudian dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar.
“Bahwa berdasarkan PKPU nomor 5 tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilu maka hari ini KPU menetapkan perhitungan perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu 2019 dan calon terpilih Anggota DPRD tahun 2019,” ungkap Epaldi Bahar, Ketua KPU Kabupaten Pesisir Selatan.
Penetapan ini dilakukan setelah KPU Pesisir Selatan menggelar rapat pleno terbuka tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Angota DPRD Pemilu 2019
Penetapan itu berdasarkan keputusan KPU Pesisir Selatan Nomor : 466/HK.03.1-Kpt/1301/KPU-Kab/VII/2019.
Ketua KPU Pesisir Selatan, Epaldi Bahar mengatakan 45 calon terpilih tersebut bakal diusulkan ke Gubernur Sumatera Barat melalui pemerintah daerah untuk dilantik pada 14 Agustus mendatang.
“Setelah ditetapkan, nanti calon terpilih Anggota DPRD Pesisir Selatan akan diusulkan ke Gubernur Sumbar melalui pemerintah daerah dan dilantik pada waktu yang ditentukan,” ujarnya.
Sebelum dilantik, Epaldi Bahar memberikan himbauan agar semua partai politik peserta pemilu 2019 yang menjadi pemenang di daerah itu menyampaikan laporan harta kekayaaan Anggota DPRD terpilih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dan seterusnya memberikan bukti tanda serah terima laporan ke KPUD setempat.
Laporan itu, lanjutnya disampaikan setelah tujuh hari penetapan calon terpilih “Jika tidak, maka belum bisa diusulkan” ulasnya.
Saat ini, bebernya masih ada enam calon Anggota DPRD terpilih dari dua partai politik yang belum menyerahkan bukti tanda terima laporan kekayaan ke KPU Pesisir Selatan. Epal berharap dalam waktu dekat semua dokumen yang diperlukan dapat dipenuhi.
“Hingga hari ini masih ada enam calon yang belum menyerahkan LHKPN, lima calon dari Partai Gerindra dan satu calon lainnya dari Berkarya,” tuturnya.
Lanjutnya, Pesisir Selatan yang terdiri dari lima daerah pemilhan mempunyai alokasi kursi yang berbeda-beda. Rinciannya, untuk Dapil I terdiri dari 8 kursi, Dapil II, 9 kursi, Dapil III, 11 kursi, Dapil IV, 7 kursi dan Dapil V, sebanyak 10 kursi.
Berikut jumlah suara sah partai politik setiap Dapil hasil pemilu 2019 berdasarkan rapat pleno KPU Pesisir Selatan pada Sabtu 27 Juli 2019 di Hannah Hotel Painan.
Daerah Pemilihan I (8 Kursi)
Kursi I Partai Demokrat, 6730 suara.
Kursi II Partai Gerindra, 5761 suara.
Kursi III, Partai Keadilan Sejahtera, 4742 suara. Kursi IV, Partai Golongan Karya, 4372 suara. Kursi V, Partai Persatuan Pembangunan, 3288 suara. Kursi VI, Partai Amanat Nasional, 2991 suara
Kursi VII, Partai Nasional Demokrat, 2684 suara. Kursi VIII, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 2629.
Daerah Pemilhan II (9 kursi)
Kursi I Partai Amanat Nasional, 6926 suara. Kursi II Partai Golongan Karya, 5390 suara. Kursi III, Partai Demokrat, 5196 suara. Kursi IV, Partai Kebangkitan Bangsa, 4564 suara. Kursi V, Partai Keadilan Sejahtera, 4186 suara
Kursi VI, Partai Gerindra, 4077 suara.
Kursi VII, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 4055 suara. Kursi VIII, Partai Nasional Demokrat, 4019 suara.
Kursi IX, Partai Persatuan Bulan Bintang, 3961 suara.
Daerah Pemilihan III (11 kursi) Kursi I Partai Golongan Karya, 7132 suara.
Kursi II Partai Nasional Demokrat, 6246 suara. Kursi III, Partai Amanat Nasional, 5855 suara. Kursi IV, Partai Gerindra, 5720 suara. Kursi V, Partai Persatuan Pembangunan, 3288 suara. Kursi VI, Partai Kebangkitan Bangsa, 4997 suara. Kursi VII, Partai Persatuan Pembangunan, 4965 suara. Kursi VIII, Partai Keadian Sejahtera, 4537 suara.
Kursi IX, Partai Persatuan Bulan Bintang, 4257 suara. Kursi X, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 3025 suara. Kursi XI, Partai Demokrat, 2974 suara.
Daerah Pemilihan IV (7 kursi) Kursi I Partai Demokrat, 6581 suara.
Kursi II Partai Keadilan Sejahtera, 4938 suara. Kursi III, Partai Amanat Nasional, 4892 suara. Kursi IV, Partai Gerindra, 4721 suara. Kursi V, Partai Nasional Demokrat, 3953 suara. Kursi VI, Partai Kebangkitan Bangsa, 3691 suara. Kursi VII, Partai Hati Nurani Rakyat, 2649 suara.
Daerah Pemilihan V (10 kursi) Kursi I Partai Nasional Demokrat, 7484 suara. Kursi II Partai Golongan Karya, 6706 suara. Kursi III, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, 6404 suara. Kursi IV, Partai Persatuan Pembangunan, 6184 suara. Kursi V, Partai Amanat Nasional, 5991 suara. Kursi VI, Partai Gerindra, 5600 suara. Kursi VII, Partai Demokrat, 4027 suara
Kursi VIII, Partai Persatuan Indonesia, 3932 suara. Kursi IX, Partai Keadilan Sejahtera, 3865 suara. Kursi X, Partai Berkarya, 2875 suara. (RD)