PESISIR SELATAN, TOP SUMBAR –Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat adalah cita-cita setiap instansi, itulah yang dilakukan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan dengan cara membuka Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( PTSP), di Kantor Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.
Pelayanan satu pintu PTSP ini dibuka setiap hari di jam kerja. Bagi tamu, serta pihak terkait ingin melakukan pengurusan ke Kejari Pessel, wajib melalui PTSP yang nantinya diarahkan sesuai dengan tujuan keperluan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan Yeni Puspita melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pessel M. Miftah Winata ditemui diruang kerjahnya menuturkan, PTSP adalah kantor pelayanan satu pintu untuk memberikan pelayanan mudah bagi masyarakat, dan pihak terkait ingin melakukan pengurusan di Kantor Kejari Pessel.
Dikatakan M.Miftah, pelayanan terpadu satu pintu ini melayani beberapa keperluan masyarakat, seperti pengaduan surat masuk, pengambilan tilang, pengambilan administrasi penanganan perkara Pidsus dan lain – lain, penyerahan berkas penyidik, dan pengaduan laporan masyarakat.
“Ya, ini bagian dari pemberian pelayanan optimal Kejari Pessel bagi masyarakat,” ujar Kasi Intel, Rabu (17/7/2019).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan berharap dan mengajak pada masyarakat agar bisa mengoptimalkan keberadaan PTSP, Kejari Pessel akan berusahan untuk memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. (RD)