PADANG, TOP SUMBAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumbar menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis ganja yang akan dikirim melalui salah satu ekspedisi di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun.
Ketiga tersangka pengedar yang merupakan warga Ampang Karang Gantiang, Kota Padang tersebut, diantaranya Angga Kurniawan alias Macon (22), Muhammad Syahreza alias Ejak (26), dan Budi Sopandi alias Abenk (34). Belakangan diketahui, Ejak merupakan anak dari purnawirawan anggota kepolisian, bahkan sang bapak diketahui pernah menjabat sebagai salah satu Kapolsek di Kota Padang.
“Awalnya informasi yang kami terima, transaksi dilakukan tersangka lewat medsos dan pengiriman barang dilakukan lewat ekspedisi,” kata Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin, Senin (22/7).
Dia menambahkan, setelah petugas melakukan pemantauan dan melakukan pengecekan paket-paket yang dicurigai ke sebuah jasa pengiriman barang di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun.
“Setelah diperiksa ternyata benar paket-paket tersebut berisi narkotika jenis ganja. Pengiriman paket pertama sempat lolos, dan penerimanya sudah ditangkap BNNK Pasuruan. Berdasarkan itu, dilakukan pengintaian di sekitar tempat tinggal TO sehingga didapatkan pola dan jadwal pengiriman paket ke jasa pengiriman,” imbuhnya.
Sambung pria dengan bintang satu di pundak tersebut, pada Jumat (19/7) sekitar pukul 09.00, petugas BNNP Sumbar dilapangan mendapat informasi bahwa, kemungkinan salah satu anggota jaringan akan mengirimkan paket.
“Pelaku Macon diamankan petugas di depan tempat pengiriman paket di Jalan Gajah Mada, Gunung Pangilun, dengan barang bukti satu paket besar ganja seberat 500 gram,” katanya.
Lebih lanjut, Khasril mengatakan, sesuai keterangan tersangka, pihaknya melakukan pengembangan ke daerah Kampung Jambak Dalam, Ampang, Karang Ganting. Dari hasil pengembangan tersebut, petugas mengamankan tersangka Muhammad Syahreza alias Ejak (26), dan Budi Sopandi alias Abenk (34).
“Dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menyita barang bukti berupa 1 paket sedang narkotika jenis ganja seberat 200 gram. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Khasril.
Dari hasil penangkapan tiga pengedar ganja ini, dia menyebutkan satu orang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang merupakan pemilik barang haram tersebut.
“Dari tiga tersangka ini, 1 orang berstatus DPO yaitu pemilik barang. Kami sedang melakukan pemantauan DPO tersebut. Ini akan kita lakukan pengembangan, nampaknya setelah dari mereka kemudian di kirim ke tempat lain. Pendalaman akan kita lakukan pada penyelidikan lebih lanjut,” sebutnya.
Terkait salah satu tersangka merupakan anak purnawirawan anggota kepolisian, dia mengakui bahwa hal tersebut benar dan itu merupakan hal biasa. “Ya itu, pokoknya anak mantan polisi yang sudah purnawirawan. Biasalah, yang namanya pelaku kejahatan macam-macam. Mau anak pejabat, mau anak anggota, kalau udah melakukan tindak kejahatan ya tetap saja kita lakukan penyelidikan,” tegasnya.
Salah satu tersangka yang merupakan anak seorang purnawirawan anggota kepolisian, Muhammad Syahreza alias Ejak (26), mengaku pengiriman ganja lewat ekspedisi itu dilakukannya pertama kali dan transaksi via telepon, bukan melalui media sosial.
“Kalo di luar Kota Padang, kami hubungi via telepon dulu lalu kami tawari. Komunikasi cuma melalui telepon saja, tidak ada lewat media sosial. Kalau mau, kami kirim barang. Ini yang pertama kirim lewat ekspedisi, karena lebih mudah,” ungkapnya.
Dari tersangka, petugas menyita barang bukti berupa dua paket ganja kering berukuran besar dan sedang, seberat 700 gram.
Selain paket narkotika jenis ganja, petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Honda Beat, lima unit telepon genggam, dan sejumlah uang tunai. (*)