PADANG PARIAMAN, TOP SUMBAR –Petugas gabungan dari Polsek Lubuk Alung dan Polres Padang Pariaman mengamankan setidaknya total tujuh pelaku judi jenis kartu remi dan domino di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Tiga pelaku pertama yang diamankan oleh polisi bahkan berjenis kelamin wanita. Ketiga wanita yang diamankan bernama Meri Oktaviani (26), Ketaping, Kenagarian Ulu Bangau, Kecamatan Batang Anai.
Kemudian Widia (23), warga Kampung Tarandam, Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Batang Anai dan Ayu Yunita (28), warga Korong Kampung Apar Kenagarian Sungai Buluh Utara, Kecamatan Batang Anai.
“Yang bersangkutan diamankan karena diduga sebagai pelaku dalam permainan judi kertas remi jenis permainan Song dengan menggunakan uang sebagai taruhannya sesuai dengan laporan polisi (LP) nomor : LP/56/VII/2019/Polsek Lubuk Alung tanggal 2 Juli 2019,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, Rabu (03/07/2019).
Pada saat diamankan, sebut Rizki, ditemukan barang bukti (bb) berupa uang tunai sebanyak Rp420 ribu dengan rincian pecahan Rp50 ribu sebanyak lima lembar, pecahan Rp20 ribu sebanyak satu lembar, uang pecahan Rp10 ribu sebanyak sembilan lembar dan uang pecahan Rp5000 sebanyak 14 lembar serta dua set kartu jenis remi.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan empat pria yang bermain judi domino di Korong Balah Hilia, Kenagarian Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung.
Empat orang tersebut bernama Afrizal (45), Defri Agusra (26), Yunaldi (30), dan Harapin (45).
“Dari empat pelaku di penangkapan pada tempat kejadian perkara (TKP) kedua ini kami amankan BB berupa uang tunai sebanyak Rp84 ribu dengan pecahan Rp10 ribu sebanyak satu lembar, pecahan Rp5 ribu (lima sebanyak 10 lembar, uang pecahan Rp2 ribu delapan lembar, uang pecahan Rp1 ribu sebanyak satu lembar, uang koin logam Rp1 ribu sebanyak enam koin dan uang koin Rp500 serta 28 lembar kertas domino berbagai variasi warna,” tambahnya.
Saat ini ketujuh pelaku sudah diamankan di Mapolres Padang Pariaman dan tiga perempuan di Polsek Lubuk Alung. (mad)