PADANG, TOP SUMBAR — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan empat orang wanita tanpa identitas dari dalam kafe Kawasan Anak Air, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Senin, (24/06/2019).
Al Amin mengatakan, kafe tersebut selain tidak memiliki izin, juga sudah meresahkan masyarakat setempat, dalam pengawasan kali ini kita dapati empat orang wanita yang berada dalam kafe dan tidak memiliki identitas diri.
“Selain ilegal, pemilik kafe juga menghidupkan musik begitu keras dan menganggu waktu istirahat masyarakat sekitar. Demi menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, ke empat wanita yang berada dalam kafe tersebut kita amankan saja terlebih dahulu ke mako untuk di data dan dimintai keterangannya lebih lanjut,” Kata Al Amin.
Sesampainya di Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang, ke Empat wanita tersebut diserahkan ke Penyidik Pegawai negeri Sipil untuk di data dan dibina.
Namun, kali ini ada pemandangan yang berbeda di ruang pembinaan Satpol PP Padang, ke empat wanita yang mengaku beragama islam tersebut, selain diberikan nasehat oleh Kasat Pol PP ke empat wanita tersebut juga disuruh mempraktekan langsung cara sholat, meski terbata-bata dalam melaksanakan praktek sholat, keempat wanita mampu menyelesaikannya dengan baik.
“Saya salut dengan mereka, saat disuruh membacakan dengan keras bacaan sholat dan langsung mempraktekannya mereka bisa meski sedikit ada yang salah dalam bacaanya,” ucap Al Amin.
Setelah praktek sholat dilakukan, ke empat wanita tersebut langsung diberikan nasehat oleh Kasat Pol PP Padang, agar mereka tidak lagi kembali duduk-duduk di dalam kafe dan berharap keempat wanita tersebut kedepannya tidak lagi meninggalkan ibadah lima waktu sehari samalam, karena sholat tersebut bisa mencegah perbuatan keji dan mungkar.
“Setelah kita lakukan pembinaan ini, saya berharap mereka tidak lagi kembali lagi kesana, jika nanti mereka lagi yang kita amankan, kita akan langsung kirim ke Andam Dewi Solok untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” tambahnya.
Selanjutnya, keempat wanita tersebut dibolehkan pulang jika pihak keluarga sudah datang menjemput.
“Kita bolehkan pulang, jika mereka semua sudah membuat surat perjanjian tidak akan mengulangi lagi perbuatan mereka dan dijamin langsung oleh pihak keluarga yang bersangkutan,” akhir Al Amin. (H/Rls)