PASAMAN BARAT, TOPSUMBAR — Tim Jajaran Polres Pasaman Barat (Pasbar), Sumatera Barat (Sumbar), melakukan penertipan penyakit masyarakat (Pekat) di Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang. Pekat yang ditertibkan Jajaran Polres berupa minuman keras tradisional jenis tuak sebanyak 40 liter, penertiban dilakukan, Jumat (14/6) malam sekira Pukul 21:00 Wib di warung EO (50) atau yang akrab disapa EB, di Jorong Brastagi Ujung Gading.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K melalui Kepala Sub Bagian Humas, oleh Iptu Defrizal Kepada awak media, Minggu (16/06/2019) mengatakan, penertipan Pekat berupa minuman keras tradisional jenis tuak, dilakukan oleh Tim Jajaran dari Kapolres Pasaman Barat bersama Kapolsek Lembah Melintang dan dipimpin langsung oleh Kapolres Pasbar, AKBP Iman Pribadi Santoso, S.I.K, serta didampingi oleh Kabag Ops Kompol Mudasir, Kasat Reskrim AKP Afrides Roema, Kapolsek Lembah Melintang Iptu Alfian Nurnan, Kasubag Humas Iptu Defrizal, dan anggota Polisi lainnya.
Bukan hanya di warung EB, Jajaran Polres Pasbar juga menggeledah warung milik ICN (43), seorang petani di Jorong Pasar Lama Ujung Gading dan ditemukan dua jerigen tuak dan satu ember tua yang berisi sekitar 50 liter tuak serta diamankan enam unit sepeda motor.
Kegiatan razia ini merupakan agenda rutin dari Tim Jajaran Polres Pasaman Barat dan Polsek Lembah Melintang guna untuk menciptakan situasi aman dan kondusip dan mengurangi penyakit masyarakat ( Pekat ) di tengah – tengah masyarakat khususnya di Nagari Ujung Gading dan umumnya wilayah Kabupaten Pasaman Barat, penertipan selesai pada pukul 22.00 wib.” Katanya. (M)