DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD, Rabu (19/06/2019). Pada kesempatan rapat tersebut, Bupati turut didampingi oleh Wakil Bupati, H. Amrizal Dt Rajo Medan.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD, Bupati memberikan pemaparan secara umum terkait pelaksanaan APBD tahun anggaran 2018. Dipaparkan Bupati, Pendapatan Daerah dari target Rp 933.007.066.327,- terealisasi sebesar Rp 923.540.952.021,- atau 98,99 persen. Belanja Daerah, dari anggaran sebesar Rp 964.654.491.196,- terealisasi sebesar Rp 931.599.585.815,- atau 96,57 persen. Pembiayaan Daerah dengan realisasi pembiayaan netto sebesar Rp 31.647.424.869. Sementara Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun anggaran 2018 adalah sebesar Rp 23.588.791.075,- yang terdiri dari Silpa pada PPKD sebesar Rp 15.038.433.913 dan Silpa BLUD sebesar Rp 8.550.357.162.
“Demikian nota penjelasan ini disampaikan. Mudah-mudahan penjelasan ini dapat memberikan gambaran pelaksanaan APBD pada tahun 2018 dan dapat menjadi bahan pembahasan dalam rapat-rapat selanjutnya,” tandas Bupati,” (Yanti/Hms)