DHARMASRAYA, TOP SUMBAR– Wakil Bupati Dharmasraya, H. Amrizal Dt Rajo Medan menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD atas Nota Penjelasan Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Ranperda tentang Kerjasama Daerah yang diusulkan beberapa waktu lalu.
Jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD ini disampaikan wakil bupati dalam Rapat Paripurna DPRD yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya, Jum’at (10/05/2019).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya, Masrul Ma’as itu, wakil bupati menanggapi setiap pertanyaan, masukan serta kritikan yang disampaikan oleh setiap fraksi. Beberapa diantaranya terkait pertanyaan anggota dewan tentang langkah dan antisipasi pemerintah daerah setelah dicabutnya Perda tentang Retribusi Izin Gangguan terkait perizinan perseorangan atau badan dalam mendirikan usaha atau kegiatan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat di sekitar.
Menanggapi pertanyaan ini, wabup menyampaikan, bahwa setelah izin gangguan tidak dipermasalahkan lagi bagi pelaku usaha yang mendirikan usaha atau kegiatan, maka untuk menjamin agar usaha tersebut tidak menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan gangguan pada masyarakat sekitar, maka pemerintah daerah mensyaratkan semua perizinan harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintah terendah yakni wali nagari untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang dilakukan tidak berdampak yang merugikan masyarakat.
Kemudian, harapan anggota dewan agar pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah dari bidang lain dan meningkatkan totalitas terhadap objek pajak serta mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan agar pendapatan daerah tetap stabil setelah dicabutnya Perda tentang Retribusi Izin Gangguan.
Ditanggapi wabup, dengan dicabutnya Perda tentang Retribusi Izin Gangguan mengakibatkan berkurangnya PAD. Maka upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menutupi kekurangan target PAD tersebut adalah dengan melakukan optimalisasi pendataan potensi objek pajak dan retribusi dan berupaya meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak dan retribusi dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Kemudian juga terkait saran anggota dewan agar pemerintah daerah membentuk badan kerjasama daerah sebagai wadah untuk menjamin agar kerjasama daerah menciptakan iklim yang kondusif, serta melakukan pembinaan dan pengawasan bagi pelaku kerjasama.
Menanggapi hal ini, wabup mengatakan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah dalam penyelenggaraan kerjasama daerah yang bersifat wajib, kepala daerah dapat membentuk sekretrariat kerjasama dengan kriteria; dilakukan secara terus menerus, memiliki kompleksitas tinggi dan jangka waktu kerjasama paling singkat lima tahun.
“Sedangkan untuk kerjasama yang mempunyai jangka waktu kurang dari lima tahun akan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh tim koordinasi kerjasama daerah. Kedepannya apabila pemerintah daerah akan melakukan kerjasama wajib sebagaimana tersebut diatas, tentunya akan diawali dengan pembentukan sekretariat kerjasama untuk pelaksanaan kerjasama tersebut,” papar wabup.
Di akhir sambutannya, wakil bupati menyampaikan terimakasih kepada seluruh fraksi DPRD yang sudah menyampaikan pandangan umumnya. Menurut wabup, ini menandakan DPRD memiliki semangat yang sama dengan Pemerintah Daerah untuk kemajuan Kabupaten Dharmasraya.
“Kami memohon maaf jika ada pertanyaan yang belum terjawab atau dianggap belum cukup kami mohon maaf dan akan kami sampaikan secara lebih jelas pada rapat-rapat pembahasan berikutnya,” pungkas wabup. (Yanti/Hms)