PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Tim Gabungan Penegak Peraturan Daerah (Perda) di Kota Payakumbuh yang tergabung dalam Tim 7, terlibat kejar-kejaran sejumlah Anak Baru Gede (ABG) yang diduga melakukan Aksi Balapan Liar sepanjang Jalan Soekarno-Hatta Koto Nan IV Kecamatan Payakumbuh Barat pada Sabtu (18/05/2019 dini hari. Aksi kejar-kejaran anggota Tim 7 yang terdiri dari TNI, Polri, Kejaksaan dan Pol-PP tersebut bermula saat anggota Tim menjaring beberapa orang ABG yang diduga akan melakukan balapan liar, karena kalah cepat dengan petugas yang lansung dipimpin Ketua harian Tim 7, Devitra itu, kedua ABG tersebut hanya bisa pasrah saat digiring menuju mobil Patroli.
Namun tak berapa jauh dari lokasi yang berada dekat gedung DPRD Payakumbuh itu, anggota Tim 7 lainnya mendapati beberapa orang pemuda yang diduga juga akan melakukan balapan liar termasuk dua unit sepeda motor trondol (kelengkepan kendaraan tidak dipenuhi.red), atas penemuan itu, Tim berniat membawa kedua ABG dan sepeda motor, semula saat kendaraan hendak dibawa, sejumlah pertanyaan meluncur dari kedua ABG terkait razia yang dilakuka.
“ Ini razia apa pak, motor saya mau dibawa kemana, ini razia motor saja tau surat-suratnya juga, ke Satpol-PP Payakumbuh atau bagaimana.” Ujar salah seorang ABG mencecar Devitra dengan berbagai pertanyaan.
Didampingi Sekretaris Satpol-PP, Erizon serta Kasi Penegakkan Peraturan Daerah (PPD), Syafrizal, Devitra menjelaskan bahwa yang melakukan razia adalah Tim 7 atas keresahan masyarakat terkait maraknya aksi balapan liar disepanjang Jalan Soekarno-Hatta itu. Mereka yang terjaring akan dibawa ke Markas Satpol-PP di Bukik Sibaluik beserta sepeda motornya. Usai mendengarkan keterangan tersebut, salah seorang ABG mencoba melarikan diri, sehingga langsung dikejar oleh petugas, aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Beruntung, petugas lebih cepat dari ABG tersebut, sehingga ia langsung digiring ke Mobil Patroli usai di jaring.
“Iya, kita melakukan Razia berbagai Penyakit Masyarakat tadi malam, termasuk aksi balapan liar yang sudah sangat meresahkan. Kita juga razia tempat hiburan malam.” Sebut Devitra didampingi Kasat Binmas Polres Payakumbuh, AKP. Hikmah, Sekretaris Satpol-PP, Erizon, Kabid Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Payakumbuh Syafrizal serta Penyidik Pol-PP, Syafri, Minggu sore 19 Mei.
Selain, merazia Aksi Balapan Liar, Tim 7 juga mendatangi sebuah rumah di Kawasan Padang Tangah Kecamatan Payakumbuh Barat, dirumah yang diketahui tempat penjualan miras tanpa izin, petugas sempat bersitegang dengan Pemilik Rumah yang terkesan menolak kedatangan Tim yang melakukan Razia dengan alasan telah larut malam. Bahkan, pemilik rumah sempat mengatakan bahwa ia tidak lagi berjualan miras meski petugas menemukan ratusan botol kosong bekas miras disamping rumahnya.
Tak mudah percaya begitu saja dengan ucapan pemilik rumah, Tim 7 yang juga didampingi Kasat Binmas Polres Payakumbuh, AKP. Hikmah tetap melakukan penggeledahan setelah memperlihatkan Surat Tugas. Hasilnya, petugas berhasil menemukan 3 botol miras.
Dari rumah tersebut, Tim bergerak ke Lantai Dasar Pusat Perbelanjaan Ramayana Payakumbuh, dilokasi yang juga ada tempat hiburan berupa Karaoke bernama Emstu itu, tim mendapati lokasi yang disebut-sebut beroperasi hingga larut malam itu dalam keadaan terkunci dan terpasang tulisan “ Jam Operasional Selama Bulan Ramadhan, Buka Pukul 21.00 / 00.00 Wib, terima kasih”.
Razia dilanjutkan ke sebuah kedai tuak di Kawasan Pasar Ibuah, di Pasar Tradisional yang menjual kebutuhan harian itu, Tim mendapati gelas-gelas sisa minum tuak serta 2 teko tuak yang belum sempat dimimun. Tim 7 juga melakukan razia ke sebuah Hotel di kawasan Ngalau, namun tidak menemukan pelaggaran apapun. (Toni)