PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Pada tanggal 9 Mei hingga 22 Mei 2019, Polres Kota Payakumbuh melakukan Operasional Bina Kusuma Bangsa, bersama Pol PP dan Dinas Sosial Kota Payakumbuh. Tanggal 13 Mei 2019, Senin kemaren, telah dilakukan penertiban kepada Gembel dan Pengemis (Gepeng) yang biasanya mangkal ditempat-tempat yang meresahkan masyarakat Payakumbuh.
Berdasarkan laporan warga, tim melakukan penjaringan terhadap gepeng yang biasanya mangkal di lampu merah Labuah Basilang dan di depan pusat perbelanjaan Ramayana. Hari itu tiga orang diamankan dan langsung dibawa ke Polres untuk dibina.
“Kita menjaring tiga orang, waktu itu kita turun di siang hari,” ujar B. Nasution Kabid Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Satuan Pol PP Kota Payakumbuh, Rabu (15/5/2019).
Nasution mengungkapkan dari hasil evaluasi awal pasca penertiban pertama, ternyata ada banyak gepeng yang melakukan kegiatannya di sore hari menjelang senja, hal ini menjadi bahan tindak lanjut sebagai untuk melakukan penertiban kedepannya.
Ironisnya, salah satu dari tiga orang gepeng yang sebelumnya diamankan tersebut memiliki istri yang sedang hamil dan dibawa kemana-mana ketika mengamen di lampu merah.
“Kemaren kita dapatkan dua orang pengamen dari Payakumbuh dan satu orang ber KTP Suliki namun berdomisili di Kota Payakumbuh, istrinya tidak kita amankan karena sedang hamil, selanjutnya mereka dibina di Polres, lepas itu mereka dikirim ke Dinas Sosial untuk diberikan pembinaan lebih lanjut,” terang Nasution.
Kepala Dinas Sosial Idris melalui Kabid PRJS Friza Susanti, S.Sos mengatakan untuk pengemis dan gelandangan yang sudah diamankan, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Jika mereka memiliki kemampuan untuk berusaha, maka akan dikirim untuk pelatihan, bahkan dibantu modal melalui proposal.
“Terlebih dahulu kita berikan mereka pembinaan dan meminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan gepengnya. Jika mereka memiliki kemampuan berusaha namun kekurangan modal, melalui Perwako Nomor 109 Tahun 2018 tentang Bansos dan Hibah, mereka bisa diberikan bantuan modal usaha melalui Proposal ke Kabag Kesra,” ujar Friza Susanti.
Ditambahkan Friza, bagi gepeng yang terkena razia dan belum memiliki kemampuan berusaha, bisa dikirim untuk mengikuti pelatihan keterampilan di Panti PSAABR Budi Utama Lubuk Alung, dengan syarat usia 16 sampai 21 tahun ke bawah, khusus untuk yang laki-laki. Dengan program keterampilan teknik sepeda motor, komputer, las, dan lainnya.
Sedangkan untuk perempuan, akan dilatih di PSBR Harapan Padang Panjang, dengan syarat usia 16 sampai 21 tahun. Dengan program keterampilan menjahit dan bordir.
“Pelatihan ini cuma dua kali setahun, digelar di awal tahun dan dipertengahan tahun, masing-masing selama 6 bulan, untuk tahap pertama sedang berlangsung dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan setelah Hari Raya Idul Fitri nanti,” pungkas Friza. (Toni)