PADANG, TOP SUMBAR — Salah satu pondasi bangunan milik warga yang berlokasi di jalan Andalas Kecamatan Padang Timur tiba-tiba dirusak oleh Rini sampai hancur. Selain melakukan pengrusakan secara membabi buta Rini juga melakukan penghinaan kepada pemilik bangunan sambil melontarkan kata-kata kasar yang berujung cekcok.
Kronologinya, pagi itu Senin (13/05/2019) Ww adik pemilik bangunan melihat tukang sedang mengerjakan bangunan pondasi rumah, namun tidak berapa lama datanglah Rini dengan mengendarai motor melewati jalan di samping rumahnya. Berselang beberapa menit Rini kembali dari belakang, berhenti di depan tukang yang sedang bekerja, Rini langsung marah-marah terhadap ‘Ww’ dan melarang untuk mendirikan bangunan di depan warga lainnya.
Terdengar adanya suara keributan di luar rumah, maka ‘Y’ yang merupakan pemilik bangunan keluar melihat Rini sedang marah-marah, Rini tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanah. Melihat reaksi Rini tersebut, ‘Y’ tidak terima dan terjadilah perang mulut. Saat terjadi keributan Y sempat memintai bukti surat tanda pemilik tanah, namun Rini tidak bisa melihatkan bukti malah memaki-maki Y dengan perkataan kasar.
Rini yang merupakan istri seorang Kabid Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang ini, langsung naik darah dan secara membabi buta dibantu seorang warga lainnya merobohkan bangunan pondasi Y yang masih dalam kondisi basah, kejadian pengrusakan bangunan ini sempat disaksikan oleh warga lainnya.
“Kau indak anak pejabat doh, indak pulo bini pejabat doh” (red: kamu bukan anak pejabat, bukan pula istri pejabat),” caci maki Rini kepada ‘Y’sambil memporak-porandakan bangunan dengan menggunakan besi.
Tidak terima dengan kejadian tersebut Y langsung melaporkan Rini ke Polsek Padang Timur. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/162/K/V/2019/SPKT-Sektor Padang Timur, Y sebagai pemilik bangunan mengalami kerugian material karena bangunan rumahnya telah dirusak oleh Rini Cs.
Kapolsek AKP. Hendro mengatakan, bahwa sebelumnya kita berupaya untuk mencari solusi atau jalan damai kedua belah pihak sebelum bersentuhan dengan hukum. Hal ini telah kami lakukan melalui Kamtibmas dan Lurah setempat,” jelasnya pada media ini.
Sebelumnya Rini juga telah dilaporkan ke Polsek Padang Timur oleh korban ‘Y’ mengenai penghinaan terhadap dirinya, dengan laporan polisi nomor LP/150/K/V/2019/SPKT-Sektor Padang Timur pada 04 Mai 2019. Namun sampai sekarang belum juga nampak titik terang dan akhirnya pihak korban yang merasa dirugikan melapor mengenai pengrusakan,” katanya. (Mic)
Berita ini telah terbit di https://www.koranmingguaninvestigasi.com/