KABUPATEN SOLOK, TOP SUMBAR — Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Talang hangus terbakar pada jam 12.40 WIB siang, Kamis (02/05/2019). Kebakaran bangunan rumah adat ini menjadi tanda tanya oleh masyarakat dan aparat kepolisian. Pasalnya selain untuk berkantor, bangunan tersebut juga sempat dijadikan untuk rapat pleno rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 wilayah Kecamatan Gunung Talang.
Beberapa jam usai terbakarnya kantor KAN Talang tersebut pihak kepolisian setempat berhasil mengantongi pelaku yang diduga melakukan pembakaran terhadap bangunan rumah gadang tersebut. Kapolres Solok, AKBP ferry Irawan, S. Ik, menyebutkan bahwa kebakaran Kantor lembaga niniek mamak itu sengaja dibakar oleh seseorang.
“Hingga saat ini pelaku masih kita periksa di Mapolres Solok untuk pendalaman. Namun yang pasti, tersangka mengaku membakar kantor KAN karena dirinya punya masalah namun tidak segera ditanggapi oleh nagari dan KAN, ” terang AKBP Ferry Irawan, Kamis (02/05/2019).
Disebutkan Kapolres, tidak ada motif politik dalalm kasus ini. Apalagi kantor KAN itu memang digunakan untuk rapat dan penyimpanan kotak suara atau logistik pemilu 2019 untuk kecamatan Gunung Talang. Selain itu kantor KAN Talang juga digunakan untuk rapat pleno rekapitulasi suara pemilu serentak 2019 wilayah Kecamatan Gunung Talang.
Sebelumnya sempat beredar issu pada masyarakat bahwa kantor KAN Talang dibakar oleh oknum Caleg yang kalah atau lainnya. Namun issu itu ditepis Kapolres, setelah mengamankan pelaku yang berinisial OF (33 tahun), yang tercatat sebagai warga Jorong Pasa Usang, Nagari Koto Gadang Guguak.
Kebakaran kantor KAN talang sempat membuat heboh warga Talang dan kabupaten Solok karena kantor itu berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera atau eks Pasar Talang lama dan hanya berjarak sekitar 50 Meter dari Mapolsek Talang. Bahkan Bupati Solok, H. Gusmal yang juga Ketua LKAAM Kabupaten Solok dan bersama Kapolres sempat menemui pelaku di Polsek Talang dan bertanya kenapa sampai tega membakar kantor KAN.
“Menurut pelaku dia berbuat nekad karena merasa masalahnya antara mamak dan keponakan tidak kunjung diselesaikan dan dianggap disepelekan,” jelas Kapolres.
Api diketahui membakar gedung yang mayoritas terbuat dari kayu dan bahan mudah terbakar itu sekitar pukul 13.00 WIB yang langsung membuat warga sekitar panik. Warga dengan alat seadanya berupaya memadamkan api, namun sulitnya sumber air membuat upaya warga sia-sia, beruntung tidak lama berselang, 3 unit mobil pemadam tiba di lokasi dan melakukan pemadaman.
“Kita mendapat laporan kebakaran sekitar pukul 12.30 wib dan langsung ke lokasi dan kita juga dibantu dua unit Damkar dari kota Solok,” sebut Kabid Damkar Kab. Solok, Un Khairul
Berselang satu jam kemudian, api sudah bisa dikendalikan. Beruntung, kebakaran tidak merembet ke bangunan lainnya. Tidak ada korban jiwa dilaporkan dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, KPU Kabupaten Solok memastikan tidak ada logistik pemilu yang terbakar dalam peristiwa itu. Seluruh logistik telah dievakuasi ke gudang KPU pada 28 April lalu.
“Logistik kecamatan Gunung Talang yang sebelumnya disimpan disana saat rekapitulasi sudah dipindahkan ke gudang KPU,” Ungkap Defil.
Tokoh masyarakat Talang, Alilintar menyebutkan bahwa polemik yang terjadi di Talang, tidak bisa dianggap sepele. “Kejadian ini bisa dijadikan pelajaran bagi kita semua, baik niniek mamak ataupun seorang pemimpin, bahwa jangan menganggap sebuah laporan atau sebuah masalah bila disampaikan dianggap sepele. Sebab bisa berakibat fatal. Kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi kita semua, bahwa orang bisa berbuat nekad kalau aspirasinya tidak ditanggapi,” terang Allilintar.
Kisah pelaku OF membakar kantor KAN, karena pelaku merasa tidak digubris oleh mamaknya yang disebut menjabat sebagai Wali Nagari Talang. Persoalan ini sudah lama, dimana pelaku mengadu kepada mamaknya dan ingin menuntaskan masalah yang dihadapi secara jalan musyawarah dan mufakat dalam keluarga. Tetapi karena mamak pelaku mungkin mengabaikan hal itu, akhirnta pelaku nekad membakar kantor KAN. Bahkan sebelum membakar kantor KAN, pelaku sempat mencari mamaknya di rumah gadang, tetapi tidak menemukan mamaknya.
Akhirnya pelaku melampiaskan kekesalannya dengan membakar kantor KAN yang dinilai pelaku tidak bisa menyelesaikan masalah dirinya dengan mamaknya yang merupakan Wali Nagari Talang. Namun bagaimanapun juga, aksi pelaku jelas melanggar hukum dan akan diproses secara aturan dan hukum yang berlaku. (Red/RH)