PAYAKUMBUH, TOP SUMBAR — Pemerintah Kota Payakumbuh kedatangan tamu dan rombongan Pansus B DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Provinsi Riau, mereka berkunjung hendak melakukan studi banding yang disambut langsung oleh Wali Kota Payakumbuh diwakili Asisten bidang Pemerintahan Setdako Yoherman, Asisten bidang administrasi umum Amriul Dt. Karayiang, Kadis Kominfo Jhon Kenedi, Kasatpol PP Devitra, Kabag Organisasi Yon Refli serta Kabag Hukum Aznizenti di Ruang Pertemuan Randang, Balaikota Eks Lapangan Poliko, Kamis (16/05/2019) siang.
Tujuan kedatangan tamu dari provinsi sebelah itu adalah untuk bersilaturahmi dan mempelajari bagaimana penerapan Perda Ketertiban Umum yang dimiliki oleh Kota Payakumbuh. Disebutkan Ketua Pansus B E. Miratna mereka memilih Kota Randang sebagai tempat kunjungan kerja karena ada beberapa kesamaan Perda Ketertiban Umum antara Kota Payakumbuh dan Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tim Pansus B Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri langsung dipimpin Ketua Pansus E. Miratna. Turut serta dalam rombongan, anggota Pansus masing-masing Dedi Putra dari, Lindawati, Asmawi, Musdar, Dr. Khatib, Darwin Susandi, Darsini. Mereka didampingi Kasat Pol PP Joko Susanto dan Kabag Hukum Sudandri.
“Perda ketertiban umum dikatakan masih baru di Kabupaten Kepulauan Meranti, sedangkan untuk Kota Payakumbuh bahkan Perda sudah direvisi. Kami baru pemekaran selama 10 tahun, karakteristik masyarakat yang heterogen di Kabupaten Kepulauan Meranti membuat kami sedikit kesulitan menerapkan pola antara kepentingan ekonomi dan kepentingan norma-norma di masyarakat,” ujar Miratna.
Disebutkan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti ingin menampung aspirasi warga dan membuka celah masyarakat untuk berusaha, melalui Perda yang dapat diterima oleh masyarakat namun sesuai juga dengan norma yang berlaku.
“Kami ingin tahu hal-hal apa saja yang membuat perda di revisi, Perda Ketertiban Umum baru kali ini menjadi langkah awal bagi kami, landasan awal kami sebelumnya hanya aturan lewat Pergub saja,” tambahnya.
Sementara Wali Kota Payakumbuh melalui Asisten I Yoherman mengatakan bahwa setiap Perda yang diterbitkan Pemko Payakumbuh sebelumnya didudukkan terlebih dahulu bersama stockholder terkait.
“Perda yang kita lahirkan dalam rangka kebaikan bersama, kita selalu komunikasikan kepada seluruh stakeholder terkait setiap membuat Perda. Sehingga ketika disahkan, tidak ada lagi komplain, dia bersifat mengikat termasuk pemberlakuan sanksi kurungan maupun dendanya apabila dilanggar,” pungkasnya. (Toni)