PASAMAN BARAT, TOP SUMBAR — Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Provinsi Sumbar mengamankan seorang yang diduga pengedar narkoba di Jorong Pondok, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumbar, Minggu pagi (7/4/2019).
Pelaku berinisial BH (38) merupakan warga setempat. Dia diamankan petugas karena tertangkap tangan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ujar Kasubag Humas Polres Pasbar, Iptu Defrizal, kepada wartawan.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 2 (dua) paket sabu yang di bungkus plastik warna bening dan 2 (dua) plastik bekas pembungkus yang masih terdapat sisa sabu di dalamnya. Selain itu ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bong, 1 (satu) kaca pirek dan 1 (satu)HP merek Strawberry.
Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat setempat, yang kemudian diterima pihak kepolisian. Setelah adanya informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP Alexyi Aubeydillah dan KBO Satresnarkoba Iptu Sitompul berserta anggota melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka.
BH (38) digerebek oleh pihak kepolisian dikediamannya dan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka terancam Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tuturnya. (Maizen)