Untuk kali kelima secara beruntun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Payakumbuh.
Penyerahan opini dan hasil pemeriksaaan terhadap LKPD Kota Payakumbuh tahun 2018 tersebut dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Pemut Aryo Wibowo kepada Wali Kota Payakumbuh Riza Falepi di Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, di Kota Padang, Senin (29/04/2019).
Turut mendampingi Wali Kota, Ketua DPRD Kota, YB Dt. Parmato Alam, Sekretaris Daerah Rida Ananda, Kepala Inspektorat Syahrial, dan sejumlah pejabat OPD terkait. Sementara, Kepala BPK RI Pemut Aryo Wibowo didampingi, Kepala Subauditorat Sumatera Barat II, Hari Fitrianto, Kepala Subauditorat Sumatera Barat I, Indria Syzinia dan tim pemeriksa lainnya.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Payakumbuh dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat yang dilanjutkan dengan penyerah hasil pemeriksaan LKPD Pemko Payakumbuh.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Payakumbuh mengaku bersyukur atas keberhasilan Payakumbuh kembali meraih Opini WTP dari BPK. Capaian itu bertambah spesial karena Payakumbuh menjadi daerah Kabupaten/kota pertama di Sumatera Barat yang diberi opini WTP oleh BPK RI.
“Alhamdulillah, tahun ini kita kembali memperoleh opini WTP dari BPK dan menjadi daerah pertama setelah Pemprov yang dinilai oleh BPK. Tentu hasil ini sangat mengembirakan ditengah semakin ketatnya standar pengawasan dan audit yang ditetapkan BPK,” ujar Riza.
Riza mengatakan, disamping menjadi daerah pertama yang diberi opini oleh BPK, Kota Payakumbuh turut berbangga karena dijadikan pilot project oleh BPK dalam hal pemeriksaaan LKPD melalui Kantor Akuntan Publik (KAP).
“Tahun depan, pemeriksaan LKPD Kota Payakumbuh dipercayakan BPK kepada Kantor Akuntan Publik. Kita dijadikan pilot project oleh BPK. Ini merupakan sebuah kepercayaan bagi kita untuk lebih baik lagi mengajukan laporan keuangan kedepan,” tambah Riza.
Riza mengucapkan terima kasih kepada pihak BPK RI perwakilan Sumbar yang dinilai sangat baik dalam membimbing Pemko Payakumbuh menyajikan laporan keuangan yang akuntabel. Dikatakan, selama ini BPK RI cukup terbuka jika Pemko ingin berkonsultasi.
“Kami BPK RI Perwakilan Sumbar sangat baik, karena kami dapat berkonsultasi dan bertannya dalam setiap permasalahan. karena tidak dipungkiri tidak semuanya hal-hal teknis bisa dimengerti, dan perlu dikonsultasikan untuk pemecahan setiap masalah yang dihadapi, selama ini kami sangat terbantu,” ujar Riza.
Sementara Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Pemut Aryo mengatakan penyerahan LKPD Pemerintah Daerah ini merupakan amanat UU No. 17 Tahun 2013, yang mengintruksikan harus diserahkan oleh Pemda selambat-lambatnya tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
LKPD itu sendiri menurut Pemut Aryo Wibowo sebagai bahan pertimbangan untuk memberikan Opini tentang Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
“Selamat atas keberhasilan Pemko Payakumbuh kembali meraih Opini WTP, semoga kedepan bisa dipertahankan dan ditingkatkan,” pungkas Pemut singkat. (***)